Worldcoin Terancam Penghentian Operasi di Indonesia Akibat Masalah Keamanan Data Biometrik

Masa Depan Worldcoin di Indonesia Terancam Akibat Kekhawatiran Keamanan Data

Aplikasi Worldcoin, yang saat ini dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menghadapi kemungkinan terburuk: penghentian total layanannya di Indonesia. Ancaman ini muncul di tengah kekhawatiran serius terkait keamanan data biometrik pengguna yang dikumpulkan melalui pemindaian iris mata.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, telah mengumumkan rencana untuk memanggil pihak pengembang aplikasi Worldcoin pada pekan mendatang. Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai praktik pengumpulan data iris mata, yang dianggap sangat sensitif. Pemerintah akan mengevaluasi izin operasional Worldcoin berdasarkan hasil pertemuan tersebut. "Saat ini, kami membekukan sementara operasional mereka sambil menunggu penjelasan dari pihak pengembang," ujar Meutya saat ditemui di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut, Menkomdigi menyatakan bahwa Komdigi tidak hanya memantau perkembangan ini di dalam negeri, tetapi juga memperhatikan tindakan yang diambil oleh negara lain terkait aplikasi serupa. "Jika pihak pengembang tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai, maka kami akan menghentikan layanan ini," tegas Meutya.

Kontroversi seputar Worldcoin bermula ketika viral di media sosial mengenai warga Bekasi yang rela menyerahkan data iris mata mereka dengan imbalan hingga Rp 800 ribu. Kementerian Komdigi segera bertindak dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID untuk menjamin keamanan ruang digital.

Pelanggaran Registrasi PSE

Investigasi awal mengungkapkan bahwa PT Terang Bulan Abadi, perusahaan yang diduga terkait dengan Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Lebih jauh lagi, layanan Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa penggunaan TDPSE atas nama badan hukum lain merupakan pelanggaran serius. "Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," ungkap Alexander dalam keterangan resmi Komdigi.

Berikut point penting yang menjadi perhatian pemerintah:

  • Keamanan Data Biometrik: Pengumpulan data iris mata menimbulkan kekhawatiran serius tentang potensi penyalahgunaan dan perlindungan data pribadi.
  • Kepatuhan Regulasi: Worldcoin diduga melanggar peraturan terkait pendaftaran PSE dan penggunaan TDPSE.
  • Transparansi: Kurangnya transparansi mengenai praktik pengumpulan dan penggunaan data menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas Worldcoin.

Keputusan akhir mengenai nasib Worldcoin di Indonesia akan bergantung pada hasil pertemuan dengan pihak pengembang dan evaluasi mendalam terhadap kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi data pribadi warga negara dan memastikan keamanan ruang digital.