Kebijakan Tarif Tiket Pesawat untuk Penumpang Anak-anak: Panduan Lengkap
Kebijakan Tarif Tiket Pesawat untuk Penumpang Anak-anak: Panduan Lengkap
Industri penerbangan memiliki regulasi khusus terkait tarif tiket untuk penumpang anak-anak. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Republik Indonesia menetapkan aturan yang berbeda berdasarkan usia anak, yang memengaruhi harga tiket dan ketentuan tempat duduk. Memahami aturan ini penting bagi orang tua yang berencana bepergian dengan pesawat terbang bersama anak-anak mereka.
Aturan Tarif Berdasarkan Usia
- Anak Usia 2 Tahun ke Atas: Anak-anak yang telah mencapai usia dua tahun wajib memiliki kursi sendiri dan tiket atas nama mereka. Dalam proses pemesanan tiket, mereka dianggap sebagai penumpang penuh yang menempati satu kursi utuh. Dengan kata lain, tidak ada perbedaan harga tiket antara anak usia 2 tahun ke atas dengan orang dewasa.
- Anak Usia di Bawah 2 Tahun: Untuk bayi dan anak-anak di bawah usia dua tahun, berlaku tarif khusus yang lebih rendah. Biasanya, harga tiket untuk kategori ini adalah sekitar 10% dari harga tiket dewasa pendamping. Namun, perlu diingat bahwa anak di bawah usia 2 tahun umumnya tidak mendapatkan kursi sendiri dan dipangku oleh orang dewasa selama penerbangan. Satu orang dewasa hanya diperbolehkan memangku satu orang anak di bawah usia 2 tahun.
Ketentuan Refund Tiket Pesawat
Selain tarif tiket, penting juga untuk memahami ketentuan mengenai pengembalian dana (refund) tiket pesawat. Peraturan Menteri (PM) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Udara mengatur besaran tarif pengembalian tiket, yang bervariasi berdasarkan waktu pembatalan penerbangan:
- Pembatalan Lebih dari 72 Jam Sebelum Keberangkatan: Pengembalian minimal 75% dari tarif dasar.
- Pembatalan Antara 72 Jam dan 48 Jam Sebelum Keberangkatan: Pengembalian minimal 50% dari tarif dasar.
- Pembatalan Antara 48 Jam dan 24 Jam Sebelum Keberangkatan: Pengembalian minimal 40% dari tarif dasar.
- Pembatalan Antara 24 Jam dan 12 Jam Sebelum Keberangkatan: Pengembalian minimal 30% dari tarif dasar.
- Pembatalan Antara 12 Jam dan 4 Jam Sebelum Keberangkatan: Pengembalian minimal 20% dari tarif dasar.
- Pembatalan Kurang dari 4 Jam Sebelum Keberangkatan: Pengembalian minimal 10% dari tarif dasar, atau sesuai dengan kebijakan maskapai.
Catatan Penting:
- Tiket promo umumnya memiliki ketentuan yang berbeda, seringkali tidak dapat di-refund atau di-reschedule. Pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan dengan seksama sebelum membeli tiket promo.
Jangka Waktu Pengembalian Dana (Refund)
Waktu yang dibutuhkan untuk proses refund tiket pesawat juga bergantung pada metode pembelian:
- Pembelian Tunai di Kanal Maskapai: 15 hari kerja.
- Pembelian dengan Kartu Kredit atau Debit di Kanal Maskapai: 30 hari kerja.
- Pembelian melalui Agen Perjalanan (Travel Agent): 30 hari kerja, baik tunai maupun dengan kartu kredit atau debit.
Memahami aturan-aturan ini akan membantu Anda merencanakan perjalanan udara dengan anak-anak secara lebih baik dan menghindari potensi masalah terkait tarif tiket dan pengembalian dana.