Dua Bersaudara di Palembang Ditangkap atas Kasus Pemerasan Online Berkedok Video Call Seks

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pemerasan online yang melibatkan dua orang bersaudara di Palembang, Sumatera Selatan. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyamar sebagai wanita di media sosial dan menjebak korban melalui video call seks (VCS).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa diperas oleh pelaku. Dalam laporannya, korban mengaku diancam video pribadi hasil rekaman VCS akan disebarkan jika tidak memenuhi permintaan sejumlah uang.

Menurut keterangan dari Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, modus yang digunakan pelaku terbilang canggih. Pelaku membuat akun media sosial dengan foto profil wanita menarik yang diperoleh dari internet. Setelah berhasil menarik perhatian korban, pelaku mengajak korban untuk berkomunikasi lebih intens melalui aplikasi Telegram. Di aplikasi tersebut, pelaku kemudian mengajak korban melakukan VCS.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas VCS tersebut. Rekaman inilah yang kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke keluarga, teman, atau kolega korban jika tidak mentransfer sejumlah uang yang diminta. Jumlah uang yang diminta pelaku bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka MD (25) mengaku telah menjalankan aksinya bersama dengan saudara kandungnya, I (27), sejak tahun 2024. Dari hasil kejahatannya, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat penangkapan MD, polisi tidak menemukan I di lokasi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap I yang telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).

MD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika orang tersebut mengajak untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi atau intim. Jika menjadi korban pemerasan online, segera laporkan ke pihak kepolisian agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari menjadi korban pemerasan online:

  • Berhati-hatilah dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika orang tersebut meminta informasi pribadi atau mengajak untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi atau intim.
  • Jangan membagikan informasi pribadi di media sosial. Informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, atau informasi keuangan dapat digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pemerasan.
  • Hindari melakukan aktivitas yang bersifat pribadi atau intim dengan orang yang baru dikenal secara online. Aktivitas seperti video call seks dapat direkam oleh pelaku dan digunakan sebagai alat untuk memeras korban.
  • Jika menjadi korban pemerasan online, segera laporkan ke pihak kepolisian. Jangan takut atau malu untuk melaporkan kasus pemerasan online ke pihak kepolisian. Laporan Anda akan membantu pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan mencegah orang lain menjadi korban.

Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, kita dapat melindungi diri dari menjadi korban pemerasan online.