Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Berantas Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pembentukan satgas ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat dan kekhawatiran investor akibat aktivitas premanisme dan ormas yang dianggap mengganggu stabilitas serta iklim investasi di tanah air. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait telah dilakukan, menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani isu ini secara komprehensif dan terpadu.

Menko Polhukam Budi Gunawan menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan. Pemerintah akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi para investor. Satgas ini akan melibatkan sinergi antara TNI-Polri, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta instansi lainnya.

Budi Gunawan juga menekankan bahwa stabilitas keamanan merupakan fondasi penting bagi pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, setiap ancaman terhadap ketertiban umum dan rasa aman masyarakat akan ditangani secara serius dan terukur. Pemerintah menyadari pentingnya kebebasan berserikat dan berkumpul, termasuk bagi ormas, namun semua organisasi harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Satgas ini memiliki tugas utama untuk:

  • Memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat.
  • Menindak ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum dan mengganggu investasi.
  • Menciptakan iklim investasi yang kondusif dan aman bagi para investor.
  • Memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Dengan pembentukan satgas ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat dan investor. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.