Mangkrak, Warga Malang Tolak Keberlanjutan KEK Singhasari
Gelombang penolakan terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari di Malang semakin menguat. Pasalnya, masyarakat setempat menilai proyek yang diresmikan sejak 2019 itu tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan mereka. Penolakan ini muncul setelah warga menilai selama tiga tahun terakhir, KEK tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.
Peresmian KEK Singhasari dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019. Kawasan seluas 120,3 hektar ini digadang-gadang sebagai pusat pengembangan pariwisata dan teknologi. Namun, pembangunan fisik baru dimulai pada 21 November 2022, atau sekitar tiga tahun setelah peresmian. Keterlambatan ini menjadi salah satu pemicu kekecewaan warga.
Spanduk-spanduk bernada protes bermunculan di berbagai sudut desa. Pesan-pesan yang tertulis mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap manfaat KEK yang dianggap tidak dirasakan oleh masyarakat sekitar. Berikut beberapa poin yang menjadi sorotan:
- Tidak adanya manfaat bagi warga: Masyarakat merasa selama tiga tahun berjalan, KEK Singhasari tidak memberikan dampak positif yang nyata bagi kehidupan mereka.
- Ketidaksesuaian dengan nilai-nilai lokal: Keberadaan KEK dianggap tidak selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Singosari.
- Dampak negatif terhadap lingkungan: Warga khawatir KEK akan menyebabkan penggusuran dan kerusakan lingkungan.
- KEK dianggap sebagai bentuk penjajahan: Sebagian warga menilai KEK sebagai wujud kapitalisme yang mengeksploitasi kawasan Singosari.
Ki Ardhi Purbo Antono, seorang tokoh budaya dan warga Singosari, menegaskan bahwa aksi protes ini merupakan akumulasi kekecewaan yang telah lama dipendam. Ia menyoroti bahwa program-program yang seharusnya bertujuan untuk kemakmuran rakyat justru dijalankan dengan cara yang tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Ki Ardhi, yang juga seorang dalang ternama, mendukung penuh tuntutan warga agar KEK Singhasari dikaji ulang atau bahkan dibubarkan. Menurutnya, kebijakan KEK ini dirancang dan dijalankan tanpa memperhatikan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat.
"Berbicara sejarah Singosari sebagai tanah sakral, kehadiran KEK ini tidak mengembalikan spirit kejayaan masa lalu dan tidak menyentuh nilai adat tradisi dan kebudayaan," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Malang melalui Pansus LKPJ Bupati 2024 juga telah memberikan penilaian serupa. Mereka menilai KEK Singhasari hanya menjadi ajang seremonial belaka dan tidak memberikan dampak ekonomi maupun manfaat langsung bagi masyarakat setempat.