Ketua IDAI Sumut Mengklaim Mendapat Tekanan Usai Pemberhentian Kontrak oleh RSUP Adam Malik
Polemik pemberhentian dr. Rizky Adriyansyah dari RSUP Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, berbuntut panjang. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumatera Utara ini menduga kuat adanya intervensi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di balik keputusan tersebut. Pemberhentian ini terjadi setelah dr. Rizky menerima surat resmi dari pihak rumah sakit pada tanggal 2 Mei 2025. Rizky juga menjabat sebagai Ketua Unit Kerja Koordinasi Kardiologi IDAI.
Menurut dr. Rizky, surat pemberhentian tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 April, namun baru diterimanya beberapa hari kemudian karena adanya hari libur. Menanggapi hal ini, ia telah melayangkan surat keberatan kepada RSUP Adam Malik sejak tanggal 5 Mei 2025. Ia mengaku menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pemberhentiannya.
"Tentu saya sampaikan dulu keberatan. Jika tidak ada jawaban, atau jawabannya menurut kami belum logis, maka saya akan bawa ke jalur hukum seperti ke PTUN atau lainnya," ungkap dr. Rizky.
Kejanggalan yang dimaksud adalah alasan pemberhentian yang didasarkan pada hasil evaluasi, namun tanpa adanya penjelasan detail mengenai isi, dasar, maupun indikator evaluasi yang digunakan. Padahal, menurutnya, selama ini hubungannya dengan manajemen rumah sakit terjalin dengan baik, dan ia tidak pernah menerima surat peringatan apapun terkait dugaan pelanggaran.
"Jadi, surat itu muncul karena karena ada tekanan kekuasaan, dalam hal ini Kemenkes. Jadi, ada pesanan kekuasaan yang ingin saya diberhentikan atau putus kontrak," tegas dr. Rizky.
Lebih lanjut, dr. Rizky menduga kuat bahwa pemberhentiannya ini terkait dengan sikap IDAI yang menolak pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak oleh Kemenkes.
"Saya bersuara tentang bagaimana seharusnya kolegium itu. Saya rasa surat itu sangat terkait dengan sikap organisasi IDAI," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum dirinya, terdapat tiga dokter lain yang juga diberhentikan dari rumah sakit vertikal dan mereka merupakan pengurus IDAI. Ia berharap ke depannya ada ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan ini, namun tidak dalam konteks mengubah sikap IDAI terkait kolegium.
"Saya akan membuka diri untuk media. Harapan saya juga, untuk pasien saya agar bersabar, tenang, dan tak perlu khawatir," imbuhnya.
Tanggapan RSUP Adam Malik
Manajer Hukum dan Humas RSUP Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, memberikan keterangan bahwa dr. Rizky adalah dokter mitra berstatus ASN non-Kemenkes yang memberikan pelayanan di RSUP Adam Malik melalui perjanjian kerja sama pelayanan medis.
"Setelah melakukan serangkaian prosedur evaluasi internal, kami memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut," kata Rosario.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan dan mengembalikan dr. Rizky ke unit kerja tempatnya bertugas sebagai ASN. Rosario tidak merinci lebih lanjut mengenai kesalahan yang dilakukan dr. Rizky berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Namun, ia memastikan bahwa keputusan ini tidak akan mengganggu pelayanan di RSUP Adam Malik, karena terdapat dokter spesialis lain dengan keahlian yang sama.
"Sehingga semua pasien beliau akan tetap dilayani dengan baik di RS Adam Malik," pungkas Rosario.