Aksi Main Hakim Sendiri Warnai Penangkapan Terduga Penipu di Baubau

Amarah Warga Baubau Memuncak, Terduga Penipu Dibekuk di Persembunyian

Kota Baubau, Sulawesi Tenggara digegerkan dengan penangkapan seorang wanita berinisial PP, yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi penipuan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini bukan dilakukan oleh aparat kepolisian, melainkan oleh para korban yang sudah geram dengan ulah pelaku.

Insiden bermula ketika PP, yang diduga menjalankan modus penipuan di berbagai tempat usaha seperti apotek dan rumah makan, berhasil melarikan diri setelah melancarkan aksinya. Para korban yang merasa dirugikan kemudian berinisiatif melakukan pelacakan sendiri. Informasi yang diperoleh mengarah pada sebuah mobil rental yang sering digunakan oleh pelaku. Dengan memanfaatkan teknologi GPS yang terpasang pada mobil tersebut, jejak PP berhasil diikuti hingga ke sebuah rumah persembunyian di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari. Pada Senin malam (5/5/2025), warga yang sudah berkumpul mengepung rumah tersebut dan berhasil menangkap PP.

Situasi sempat memanas ketika emosi warga tersulut. Beberapa orang bahkan nyaris melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Murhum segera tiba di lokasi dan mengamankan PP dari amukan massa. “Semalam kami menerima laporan dari warga mengenai dugaan tindak penipuan ini. Tim Reskrim dari Polsek Murhum langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan wanita yang diduga sebagai pelaku penipuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin S Basuki, pada Selasa (6/5/2025).

Saat ini, PP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Murhum. Pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi korban lain yang merasa dirugikan oleh tindakan PP untuk melaporkan kejadian tersebut. “Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” imbuh Ridlo.

Modus Penipuan yang Meresahkan

Terungkap bahwa PP menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai keluarga dari pemilik usaha. Ia kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan pemilik usaha memiliki utang yang harus segera dilunasi. Salah seorang korban, Viki, yang bekerja di sebuah apotek, menceritakan pengalamannya. “Dia datang dan mengaku sebagai sepupu bos. Dia bilang bos punya utang Rp 4 juta. Karena kasihan, saya hanya bisa kasih Rp 1.500.000 ditambah uang apotek Rp 350.000,” jelas Viki.

Viki sempat menghubungi pemilik apotek untuk mengonfirmasi, namun pemilik apotek tidak menyadari adanya penipuan karena mengira uang tersebut terkait dengan transaksi pengiriman uang. “Ternyata korbannya sudah banyak sekali,” kata Viki.

Keberhasilan warga dalam menangkap PP diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lain dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi.