Oknum ASN Kemenag Cilegon Didakwa Tipu Warga Modus Penerimaan PNS
Oknum ASN Kemenag Cilegon Didakwa Tipu Warga Modus Penerimaan PNS
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Banten, bernama Muhtar Bahri, kini harus berurusan dengan hukum. Ia didakwa melakukan penipuan terhadap tiga warga Cilegon dengan modus menjanjikan mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenag.
Kasus ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon, Risky Khairullah, mengungkapkan bahwa Muhtar Bahri bersama rekannya, Syauki, berhasil meraup uang sebesar Rp100 juta dari aksi penipuan tersebut.
Kronologi Penipuan
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, kasus ini bermula pada tanggal 18 September 2021. Saat itu, Shadid, salah satu korban, bertemu dengan Muhtar di Kantor Federasi Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan. Shadid saat itu tengah mencari informasi lowongan pekerjaan di pabrik untuk anaknya. Namun, Muhtar mengaku bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilegon dan menawarkan bantuan untuk memasukkan anak Shadid menjadi PNS.
"Shadid menanyakan, 'Pak Haji (Muhtar), apakah ada lowongan PNS?' dan dijawab oleh Muhtar bahwa anaknya berminat menjadi PNS," ungkap Risky menirukan percakapan antara Shadid dan Muhtar.
Muhtar kemudian meyakinkan Shadid bahwa dirinya memiliki kenalan di Kemenag Kota Cilegon yang dapat membantu proses penerimaan anaknya sebagai PNS. Namun, Muhtar meminta imbalan sebesar Rp70 juta dengan uang muka sebesar 50% atau Rp35 juta.
Percakapan tersebut berlanjut pada tanggal 23 September 2021, ketika Muhtar menghubungi Shadid untuk menanyakan kesiapan dana. Keduanya kemudian bertemu untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp35 juta, dan Muhtar memberikan kwitansi sebagai bukti transaksi.
Keterlibatan Rekan ASN
Pada bulan Juli 2022, Muhtar memperkenalkan Shadid kepada rekannya, Syauki. Syauki kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp20 juta kepada Shadid. Syauki juga mengklaim memiliki kuota untuk memasukkan orang menjadi PNS dengan biaya Rp60 juta per orang dan memiliki kuota sebanyak lima orang.
Tergiur dengan tawaran tersebut, Shadid kemudian mengajak korban lainnya, yaitu Hayani dan Kasmin, untuk ikut serta. Akibatnya, ketiga korban mengalami kerugian total sebesar Rp100 juta.
Untuk lebih meyakinkan para korban, pada tanggal 1 Oktober 2022, Syauki menunjukkan foto Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS yang telah diedit sebelumnya. Meskipun demikian, para korban tak kunjung menerima panggilan kerja maupun pelantikan sebagai PNS di Kemenag Cilegon.
Merasa menjadi korban penipuan, Shadid, Hayani, dan Kasmin akhirnya melaporkan Muhtar dan Syauki ke Polres Cilegon.
Ancaman Hukuman
JPU Risky Khairullah menyatakan bahwa Muhtar dan Syauki didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.