Lantaran Desakan Ekonomi, Warga Tana Toraja Nekat Menggasak Gabah Warga
Tana Toraja, Sulawesi Selatan – Seorang pria berinisial FI (35) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja. FI diduga kuat melakukan pencurian gabah kering milik warga di Lembang Palipu, Kecamatan Mengkendek. Aksi nekat ini dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Insiden pencurian ini terjadi di tengah minimnya penerangan, saat FI menyusup ke area permukiman warga. Rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal menghadiri sebuah acara adat. Memanfaatkan situasi tersebut, FI kemudian melancarkan aksinya.
"Pelaku masuk ke area lumbung penyimpanan gabah setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong. Ia kemudian merusak kunci lumbung dan mengambil gabah di dalamnya," jelas Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, pada Selasa (6/5/2025) malam.
Modus Operandi dan Motif
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut hasil curiannya yang berjumlah 14 karung gabah. "Pelaku dengan leluasa merusak gembok penyimpanan gabah dan berhasil membawa kabur 14 karung gabah kering dengan mobil," ungkap Iptu Arlin.
Dalam pemeriksaan, FI mengakui bahwa pencurian ini adalah kali pertama ia lakukan. Ia mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena kesulitan ekonomi yang mendera. "Alasannya adalah karena himpitan ekonomi. Pelaku nekat mencuri gabah kering sebanyak 14 karung," imbuh Arlin.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, FI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. FI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
"Barang bukti berupa 14 karung gabah telah diamankan dan dibawa ke Polres Tana Toraja sebagai barang bukti dalam proses persidangan," pungkas Arlin.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
- 14 karung gabah kering