Polda Babel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 6,4 miliar dari hasil pengungkapan dua kasus besar selama periode Januari hingga April 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Babel, Selasa (6/5/2025). Uniknya, proses pemusnahan menggunakan blender yang dicampur dengan air dan zat kimia.

Kepala Polda Babel, Inspektur Jenderal Polisi Hendro Pandowo, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan asli melalui uji laboratorium dan disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) serta perwakilan Kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5,6 kilogram sabu dan 1.680 butir pil ekstasi. Menurutnya, pemusnahan ini tidak hanya menghilangkan barang haram dari peredaran, tetapi juga menyelamatkan potensi kehilangan 50.344 jiwa dari bahaya narkoba.

Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Babel mencatat 155 kasus narkoba dengan 175 tersangka. Total barang bukti yang disita meliputi 11,2 kilogram sabu, 15,1 kilogram ganja, dan 2.347 butir ekstasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 12,65 miliar.

Irjen Pol Hendro Pandowo menekankan bahwa tingginya peredaran narkoba menunjukkan Indonesia masih dalam kondisi darurat narkoba. Ia menyerukan pendekatan komprehensif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perguruan tinggi. Penegakan hukum yang tegas oleh kepolisian dan BNN juga menjadi kunci dalam memerangi narkoba.

Lebih lanjut, Hendro Pandowo menyatakan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan telah berhasil menekan peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung. Ia berharap kerjasama ini terus ditingkatkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba.

"Ini bisa kita tekan terus bekerjasama dengan BNN. Aparat penegakan hukum, Polri, Kejaksaan, Pengadilan terus bekerja maksimal untuk bisa membuat efek jera buat pelaku narkoba," ucapnya.

Pemberantasan narkoba, menurutnya, adalah bagian dari tanggung jawab nasional dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, khususnya melalui penguatan pencegahan narkoba sebagai salah satu poin dalam program Asta Cita Presiden.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Slamet Ady Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan, terutama di jalur laut yang sering menjadi pintu masuk narkoba. Penyelidikan terus dilakukan karena kasus-kasus yang ada seringkali melibatkan jaringan lintas provinsi. Pelabuhan kecil dan jalur-jalur ilegal di wilayah pesisir menjadi fokus utama pengawasan karena diduga menjadi jalur utama peredaran narkoba antar daerah.

Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan:

  • 5,6 kilogram sabu
  • 1.680 butir pil ekstasi

Upaya Pemberantasan Narkoba:

  • Peningkatan pengawasan di jalur laut
  • Kerjasama dengan BNN dan instansi terkait
  • Penegakan hukum yang tegas
  • Keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan