Petani Singkong Lampung Desak Pengawasan Ketat Penerapan Harga Baru
Para petani singkong di Lampung menyambut baik penetapan harga sementara singkong oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Namun, mereka mendesak agar pengawasan terhadap perusahaan pengolah tapioka diperketat untuk memastikan implementasi Instruksi Gubernur terkait harga tersebut berjalan efektif.
Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan harga singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen, tanpa memperhitungkan kadar aci. Kenaikan harga ini, sebesar Rp 250 dari harga sebelumnya yang hanya Rp 1.100 per kilogram, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani singkong.
Maradoni, Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Timur, mengungkapkan bahwa para petani menerima harga sementara tersebut. Akan tetapi, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama terhadap perusahaan pengolah tepung tapioka. Maradoni juga mewanti-wanti agar tidak ada praktik "kucing-kucingan" antara perusahaan dan petani.
Menurut Maradoni, masalah utama selama ini adalah lemahnya pengawasan terhadap penerapan harga di tingkat perusahaan. Ia menuding bahwa perusahaan kerap melanggar harga yang telah ditetapkan oleh Pemprov Lampung dan Kementerian Pertanian. Bahkan, ia menduga adanya praktik kolusi antara perusahaan dengan oknum-oknum tertentu yang merugikan petani.
"Kami melihat ada ketidakseimbangan di lapangan, yang lebih berpihak kepada perusahaan. Mungkinkah petani bisa memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum?" ungkap Maradoni. Ia berharap pemerintah dapat bertindak tegas dan memastikan bahwa harga singkong yang telah ditetapkan benar-benar dinikmati oleh para petani.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait harga singkong setelah menerima aksi demonstrasi dari para petani. Mirza menegaskan bahwa harga singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram telah berlaku sejak Senin, 5 Mei 2025. Penetapan harga ini diharapkan dapat menstabilkan harga singkong dan memberikan kepastian bagi petani.
Mirza menambahkan bahwa kenaikan harga sebesar Rp 250 per kilogram tersebut merupakan respons atas keluhan petani terkait harga sebelumnya yang dinilai terlalu rendah dan potongan yang terlalu besar, antara 30-40 persen. Ia berharap dengan harga baru ini, petani singkong di Lampung dapat memperoleh keuntungan yang lebih baik dan meningkatkan produktivitas mereka.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penetapan harga singkong di Lampung:
- Instruksi Gubernur: Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 mengatur harga singkong.
- Harga Baru: Rp 1.350 per kilogram.
- Potongan Maksimal: 30 persen (tanpa memperhitungkan kadar aci).
- Berlaku Sejak: 5 Mei 2025.
- Tuntutan Petani: Pengawasan ketat terhadap perusahaan pengolah tapioka.
Diharapkan dengan adanya penetapan harga baru ini dan pengawasan yang ketat, para petani singkong di Lampung dapat memperoleh harga yang adil dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya.