Pemerintah Luncurkan Satgas Terpadu Berantas Premanisme, Masyarakat Diharapkan Berperan Aktif

Pemerintah secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dinilai meresahkan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya aktivitas premanisme dan keberadaan ormas yang kerap bertindak di luar koridor hukum, sehingga meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Satgas ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan premanisme, pemerasan, pungutan liar, serta intimidasi yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu. Pemerintah menjamin kerahasiaan pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan proporsional.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi atau bukti adanya tindakan premanisme, pemerasan, pungli, atau intimidasi. Kehadiran Satgas ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga negara," ujar Budi Gunawan.

Pembentukan Satgas ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara yang melibatkan unsur TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian terkait lainnya. Koordinasi lintas sektoral ini bertujuan untuk memastikan penanganan premanisme dan ormas bermasalah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Operasi Satgas juga akan melibatkan kerja sama erat dengan pemerintah daerah dan instansi lokal, mengingat permasalahan premanisme seringkali memiliki akar masalah di tingkat daerah.

Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul, namun kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Pemerintah akan menindak tegas ormas yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, pemaksaan kehendak, atau merusak tatanan sosial. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan:

  • Tujuan Utama: Memberantas premanisme dan ormas yang meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim investasi.
  • Fokus Operasi: Menindak segala bentuk tindakan premanisme, pemerasan, pungutan liar, dan intimidasi.
  • Pelibatan Masyarakat: Membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme.
  • Koordinasi Lintas Sektoral: Melibatkan TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait lainnya.
  • Penegakan Hukum: Menindak tegas ormas yang melanggar hukum dengan tetap menjunjung tinggi HAM.

Pemerintah berharap dengan dibukanya saluran pengaduan dan dibentuknya Satgas Terpadu ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, pemerintah juga berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara, serta menjadikan Indonesia sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk berinvestasi dan bertumbuh secara ekonomi.