Pemerintah Rampungkan Revisi Permendag 8/2024, Menunggu Tanda Tangan Menteri Perdagangan

Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Draf revisi yang mengatur kebijakan dan tata laksana impor ini kini berada di meja Menteri Perdagangan (Mendag) untuk segera ditandatangani.

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Mendag Budi Santoso, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto. Rakortas tersebut digelar di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Selasa, 6 Mei 2025.

Fokus utama revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah memberikan relaksasi pada sejumlah pertimbangan teknis yang sebelumnya dianggap menghambat kelancaran impor. Selain itu, revisi ini juga memperkenalkan mekanisme Service Level Agreement (SLA) untuk beberapa pertimbangan teknis tertentu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam proses perizinan impor.

Meskipun demikian, Menko Airlangga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pertimbangan teknis apa saja yang akan direlaksasi maupun yang akan diatur dengan mekanisme SLA. Detail lebih lanjut mengenai perubahan ini akan diumumkan setelah Permendag tersebut resmi ditandatangani dan diundangkan.

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto sempat memberikan pernyataan terkait Permendag 8/2024. Beliau menyampaikan bahwa jika diperlukan, pencabutan aturan tersebut dapat dilakukan segera. Namun, karena adanya agenda perjalanan ke luar negeri, penandatanganan pencabutan Permendag tersebut akan dilakukan setelah beliau kembali ke tanah air.