Polri Gencarkan Operasi Pemberantasan Premanisme di Seluruh Indonesia
Aparat kepolisian di seluruh Indonesia kini meningkatkan upaya pemberantasan premanisme, merespons keresahan masyarakat akibat maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan intimidasi yang berdampak negatif pada iklim investasi dan kegiatan usaha. Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram yang berlaku mulai 1 Mei 2025, mengamanatkan jajaran Polda hingga Polres untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan.
"Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh," tegas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menggarisbawahi komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ini. Penegakan hukum akan didukung oleh kegiatan intelijen, serta pendekatan pre-emtif dan preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Fokus penindakan meliputi berbagai tindak kejahatan seperti pemerasan, pungli, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, dan penganiayaan, baik yang dilakukan secara individu maupun berkelompok. Polri menegaskan tidak akan mentolerir premanisme dalam bentuk apapun yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat aktivitas ekonomi. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum, khususnya bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Untuk memastikan efektivitas operasi pemberantasan premanisme, Polri akan menggandeng TNI, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya. Koordinasi lintas sektoral ini dianggap penting untuk menciptakan stabilitas jangka panjang dan mencegah munculnya kembali praktik premanisme di masa depan.
Sebelumnya, berbagai pihak telah mendesak Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap premanisme. Indonesia Police Watch (IPW) bahkan mengusulkan pembentukan satuan tugas anti premanisme untuk menindak ormas yang terlibat dalam aksi premanisme.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menekankan pentingnya pembentukan Satgas Anti-premanisme di seluruh jajaran Polri untuk mengatasi aksi premanisme yang semakin meresahkan. Menurutnya, aksi-aksi premanisme yang terjadi belakangan ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas.
Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, juga menyerukan penindakan tegas terhadap ormas yang melakukan tindakan premanisme dan menghambat investasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Indonesia sedang berupaya membangun iklim investasi yang baik, dan tindakan premanisme tidak boleh mengganggu proses tersebut.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyoroti kasus terganggunya pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Subang, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari premanisme yang berkedok ormas. Abdullah menilai aksi premanisme semakin marak dan berani melakukan pemerasan serta intimidasi.
Fenomena premanisme juga mencuat dalam kasus penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman di Kalimantan Tengah oleh ormas GRIB JAYA. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, telah memerintahkan pembentukan tim penyelidikan untuk menindak tegas pelaku penyegelan. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan tindakan ormas tersebut menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.
Di Bali, keberadaan ormas juga menuai reaksi, terutama dari para pecalang yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban secara tradisional. Pemerintah Bali dengan tegas menolak keberadaan ormas sebagai penjaga ketertiban, mengingat Bali sudah memiliki pecalang, TNI, dan Polri.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyatakan bahwa Bali telah memiliki aparatur negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga keberadaan ormas sebagai penjaga ketertiban tidak diperlukan.