Jaringan Pencuri Lintas Daerah dengan Anggota Remaja dan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Blitar
Aparat kepolisian Resor Blitar Kota berhasil membekuk sebuah komplotan pencuri yang beroperasi lintas daerah. Ironisnya, kelompok ini beranggotakan tiga orang, dimana salah satunya masih tergolong remaja dan satu lainnya masih di bawah umur.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan kasus pembobolan sebuah toko swalayan berjaringan yang terjadi di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar pada tanggal 8 April 2025. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah JA (25), DP (18), dan RS (17). Namun, pengembangan kasus mengungkap fakta yang lebih mencengangkan.
"Kami sangat terkejut ketika mendalami kasus ini. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak 21 kali di berbagai lokasi," ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/5/2025).
Dalam aksi pembobolan swalayan di Srengat, komplotan ini berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp 1,9 juta dan ratusan bungkus rokok dengan nilai total mencapai Rp 28 juta. Selain kasus tersebut, mereka juga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor dan telepon seluler di wilayah Magetan, Kediri, Blitar dan sekitarnya.
Modus operandi yang digunakan pun beragam. Untuk pembobolan toko, mereka menjebol dinding bangunan pada malam hari. Sementara itu, dalam pencurian sepeda motor, mereka mengincar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan.
Motif di balik tindakan kriminal ini diduga kuat didorong oleh faktor ekonomi. Ketiga pelaku yang berasal dari desa dan kecamatan berbeda, bertemu di warung kopi dan tercetus ide untuk melakukan tindak pidana.
JA dan DP diketahui merupakan warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, sedangkan RS berasal dari Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Akibat perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pencurian Sepeda Motor
- Pencurian Handphone
- Pencurian lintas daerah