Pemerintah Pertimbangkan Subsidi Lahan untuk Rumah Terjangkau
Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kemungkinan pemberian subsidi lahan sebagai upaya menekan harga rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyampaikan bahwa tingginya harga tanah, terutama di wilayah perkotaan, menjadi kendala utama bagi masyarakat untuk memiliki hunian yang layak.
Fahri Hamzah menekankan pentingnya peran pemerintah dalam penyediaan lahan untuk perumahan rakyat. Ia menyebutkan bahwa pemanfaatan lahan-lahan milik negara menjadi salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan. Dengan harga tanah yang lebih terjangkau, diharapkan harga rumah secara keseluruhan juga dapat ditekan.
Menurutnya, selama ini, mahalnya harga tanah telah menyebabkan perumahan menjadi kebutuhan sekunder bagi sebagian masyarakat, terutama di perkotaan. Hal ini berpotensi menyebabkan kesenjangan sosial, di mana hanya masyarakat berpenghasilan tinggi yang mampu memiliki rumah di pusat kota.
"Presiden (Prabowo Subianto) mengatakan pakai tanah negara di pusat-pusat kota, pakai tanah negara yang ada di pusat kota bangun rumah rakyat di pusat-pusat kota," ungkap Fahri, mengutip arahan presiden terkait pemanfaatan lahan negara untuk perumahan rakyat.
Subsidi lahan diharapkan dapat menjadi solusi untuk menurunkan harga rumah secara signifikan. Fahri menjelaskan bahwa harga tanah berkontribusi sekitar 30-40 persen dari total harga bangunan. Dengan demikian, jika harga tanah dapat ditekan melalui subsidi, harga rumah pun akan menjadi lebih terjangkau.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi subsidi, termasuk subsidi angsuran dan subsidi bunga. Namun, fokus utama saat ini adalah pada subsidi lahan sebagai langkah awal untuk menekan harga rumah. Lahan yang berpotensi untuk disubsidi meliputi lahan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk lahan-lahan yang saat ini masih berstatus sengketa.
Fahri optimis bahwa subsidi lahan dapat menurunkan harga rumah hingga 50 persen. Pemerintah akan segera menyusun regulasi teknis terkait mekanisme subsidi lahan ini agar dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran. Ia menambahkan, penurunan harga rumah hingga 50 persen akan sangat membantu masyarakat untuk memiliki hunian yang layak. Selanjutnya pemerintah akan melihat apakah diperlukan lagi subsidi lainnya.
- Tanah milik pemerintah daerah
- Tanah milik pemerintah pusat
- Tanah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pemerintah berharap langkah ini dapat mengatasi masalah keterjangkauan perumahan, khususnya di perkotaan, dan mewujudkan hunian yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.