Sidang Hasto Kristiyanto, KPK Panggil Riezky Aprilia dan Saeful Bahri Sebagai Saksi
Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi-saksi kunci. Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (7/5/2025) ini akan menghadirkan dua nama yang sebelumnya telah terseret dalam pusaran kasus korupsi.
Kedua saksi tersebut adalah Riezky Aprilia, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI-P, dan Saeful Bahri, seorang kader PDI-P. Keterlibatan keduanya dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan titik terang lebih lanjut mengenai peran Hasto Kristiyanto dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, mengkonfirmasi kehadiran kedua saksi tersebut.
Perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 8 Januari 2020. Operasi tersebut bertujuan untuk mengungkap praktik suap terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap sejumlah pihak, termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri.
Saeful Bahri sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis dalam perkara yang sama dengan Wahyu Setiawan. Sementara itu, nama Riezky Aprilia mencuat sebagai sosok yang menjadi obyek PAW dalam kasus tersebut. Diduga ada aliran dana yang mengarah kepada proses PAW yang melibatkan Riezky Aprilia. KPK meyakini bahwa Hasto Kristiyanto memiliki peran sentral dalam upaya menghalangi penyidikan kasus ini, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Sejatinya, KPK juga berupaya untuk menangkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku pada saat yang bersamaan dengan operasi tangkap tangan tersebut. Namun, keduanya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Saat ini, Harun Masiku masih berstatus sebagai buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting dalam partai politik dan lembaga negara.
Keterangan dari Riezky Aprilia dan Saeful Bahri diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, serta mengungkap fakta-fakta baru yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap secara tuntas kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Persidangan ini akan menjadi babak penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.