Oknum Guru Agama di Sragen Terancam Hukuman Berat Atas Dugaan Tindak Asusila Terhadap Siswi SD

Guru Agama di Sragen Diciduk Polisi Atas Dugaan Pencabulan Siswi

Sragen, Jawa Tengah - Seorang guru agama berinisial WAN (25), yang bertugas di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswinya yang baru berusia 8 tahun, dengan inisial AFB.

Menurut keterangan Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, perbuatan terlarang tersebut diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024 dan terakhir kali terjadi pada hari Selasa, 29 April 2025, di lingkungan sekolah tempat pelaku mengajar. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan meminta korban untuk memegang bagian vital tubuhnya.

Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada sang kakak pada hari Minggu, 27 April 2025. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibu mereka, yang kemudian meneruskan laporan ke Polres Sragen pada hari Rabu, 30 April 2025.

"Setelah menerima laporan, kami segera bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi terkait, termasuk kakak kandung korban," ujar Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Joko Lelono. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah dasar berwarna merah putih yang dikenakan korban pada saat kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat, pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan WAN sebagai tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama dengan pelaporan dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Motif pelaku melakukan tindakan bejat tersebut diduga karena terobsesi dengan korban dan sering menonton konten pornografi. Diketahui bahwa tersangka WAN telah mengajar agama sejak tahun 2023 dengan status sebagai guru bantu karena masih berstatus sebagai mahasiswa.

Atas perbuatannya, tersangka WAN terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait, terutama dalam pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan serupa agar dapat segera ditangani dan mencegah terjadinya korban lainnya.