Sidang Kasus Impor Gula: Keterlibatan Koperasi TNI-Polri Terungkap, Nama Moeldoko dan Tomy Winata Disebut

Sidang Kasus Impor Gula Ungkap Keterlibatan Koperasi TNI-Polri

Dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terungkap fakta mengenai penerbitan izin impor untuk koperasi TNI-Polri. Keterangan ini muncul dari Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sipayung menjelaskan bahwa Inkopad menerima perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada tahun 2015 untuk mengajukan permohonan impor gula. Perintah ini, menurut Sipayung, didasari oleh nota kesepahaman (MoU) yang diteken pada tahun 2013 antara KSAD saat itu, Jenderal TNI Moeldoko, dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Berdasarkan permohonan tersebut, Inkopad memperoleh kuota impor sebesar 100.000 ton gula kristal mentah (GKM).

Inkopad Gandeng PT Angels Products Milik Tomy Winata

Jaksa penuntut umum kemudian menggali informasi mengenai sumber gula yang dijual Inkopad ke pasar-pasar. Sipayung mengakui bahwa Inkopad sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan impor gula secara mandiri, terutama karena tidak memiliki pabrik pengolahan sendiri. Untuk mengatasi hal ini, Inkopad menjalin kerja sama dengan PT Angels Products, sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Tomy Winata.

Selain ketiadaan pabrik, Inkopad juga terkendala masalah pendanaan untuk membeli gula dari luar negeri dan mendistribusikannya. Oleh karena itu, seluruh biaya impor gula ditanggung oleh PT Angels Products. Untuk distribusi gula pasir, Inkopad bekerja sama dengan distributor swasta. Sipayung menjelaskan bahwa distributor akan membayar ke PT Angels Products setelah mengambil gula di pabrik milik perusahaan tersebut, sebelum akhirnya mendistribusikannya.

Hakim Pertanyakan Kapasitas Inkopad

Hakim anggota Alfis Setiawan menyoroti ketidakmampuan Inkopad untuk mengimpor gula dan melakukan operasi pasar secara mandiri. Ia mempertanyakan mengapa Inkopad tidak memanfaatkan cabang-cabangnya yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mendistribusikan gula, melainkan menggandeng distributor swasta. Sipayung menjawab bahwa Inkopad tidak memiliki kemampuan untuk mendistribusikan komoditas gula tersebut secara mandiri. Hakim juga mempertanyakan mengapa Inkopad mengajukan permohonan impor jika anggaran yang dimiliki tidak mencukupi untuk melakukan operasi pasar.

Sipayung berdalih bahwa ia hanya menjalankan perintah dari KSAD dan sebagai seorang prajurit, ia wajib melaksanakan perintah atasan.

Keuntungan dan Keterlibatan Inkoppol

Dari kegiatan operasi pasar tersebut, Inkopad dilaporkan memperoleh keuntungan sebesar Rp 7,5 miliar. Inkopad menjual gula dari PT Angels kepada distributor atau pedagang seharga Rp 9.500 per kilogram, sementara distributor menjualnya dengan harga maksimal Rp 11.500 per kilogram. Keuntungan Inkopad dari transaksi ini adalah Rp 75 per kilogram.

Selain Inkopad, Induk Koperasi Polri (Inkoppol) juga disebut menerima kuota impor gula kristal mentah sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016. Mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol, Irjen Pol (Purn) Mudji Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan kuota impor 300.000 ton dan izin operasi pasar. Permohonan ini direspon oleh Tom Lembong dengan menerbitkan surat persetujuan sebagian.

Ancaman dari Pedagang dan Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Waluyo juga mengungkapkan bahwa salah satu alasan Inkoppol terlibat dalam operasi pasar adalah masalah harga gula yang berdampak pada keamanan dan ketertiban. Ia menceritakan pengalaman saat melakukan operasi pasar di Cipinang, di mana Inkoppol ditolak oleh para pedagang yang diduga mendapat beking preman.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.