Worldcoin: Imbalan Digital dan Risiko Privasi di Balik Pemindaian Retina
Worldcoin: Imbalan Digital dan Risiko Privasi di Balik Pemindaian Retina
Fenomena pemindaian retina oleh Worldcoin di Indonesia telah memicu perdebatan mengenai privasi data dan implikasi etis dari pengumpulan data biometrik. Proyek yang digagas oleh Tools for Humanity (TFH), yang juga melibatkan CEO OpenAI, Sam Altman, menawarkan imbalan berupa mata uang kripto kepada individu yang bersedia memindai iris mata mereka menggunakan perangkat Orb.
Praktik ini, yang dilaporkan terjadi di beberapa daerah seperti Depok dan Bekasi, menarik perhatian warga yang tertarik dengan imbalan yang dijanjikan, berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 800.000. Namun, di balik iming-iming tersebut, muncul kekhawatiran serius mengenai bagaimana data biometrik yang dikumpulkan akan digunakan dan potensi penyalahgunaannya di masa depan.
Kekhawatiran Privasi dan Keamanan Data
Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menyoroti ketidakjelasan mengenai peruntukan data iris mata yang dikumpulkan oleh Worldcoin. Meskipun ia meyakini bahwa proyek ini bukan merupakan penipuan, mengingat reputasi para pendirinya, ia menekankan pentingnya transparansi mengenai bagaimana data tersebut akan dimanfaatkan. Kekhawatiran ini didasarkan pada prinsip bahwa tidak ada layanan gratis di internet, dan setiap pemberian imbalan pasti memiliki motif tersembunyi.
TFH mengklaim bahwa WorldID, identitas digital yang dihasilkan dari pemindaian iris mata, akan digunakan untuk memverifikasi keaslian manusia di era kecerdasan buatan (AI) yang semakin canggih. Namun, skenario penggunaan konkret dari identitas digital ini masih belum jelas, dan hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nilai dan risiko yang terkait dengannya.
Regulasi dan Pengawasan Pemerintah
Pratama mendesak TFH untuk memperjelas bagaimana data biometrik yang dikumpulkan akan digunakan dan memastikan bahwa alat yang digunakan untuk pemindaian aman dan tidak berpotensi mencuri data. Ia juga menekankan perlunya pemerintah untuk memverifikasi sistem yang digunakan TFH dalam memindai dan menyimpan data masyarakat guna mencegah penyalahgunaan data.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga didorong untuk memberikan klarifikasi mengenai fenomena Worldcoin dan dampaknya bagi masyarakat yang telah melakukan pemindaian iris mata. Hal ini mencakup kompensasi bagi mereka yang merasa dirugikan dan langkah-langkah untuk melindungi data pribadi yang telah dikumpulkan.
Permasalahan Global dan Tindakan Hukum
Proyek Worldcoin telah menghadapi berbagai masalah di seluruh dunia, termasuk isu keamanan dan pelanggaran privasi. Data kredensial Worldcoin dilaporkan diperjualbelikan di pasar gelap di China, meskipun layanan ini belum dirilis secara resmi di negara tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem keamanan Worldcoin dan potensi penyalahgunaan data pribadi.
Di Spanyol, Otoritas Perlindungan Data (AEPD) telah mengambil tindakan hukum terhadap Worldcoin, dengan alasan bahwa aktivitas pemindaian iris mata melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. AEPD memerintahkan Worldcoin untuk menghapus seluruh data pemindaian iris yang telah dikumpulkan dan melarang sementara aktivitas pemindaian iris di negara tersebut.
Pembekuan di Indonesia dan Pelanggaran Regulasi
Di Indonesia, Kominfo telah membekukan sementara izin Worldcoin untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi. Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
Kominfo juga menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi, yang menjalankan layanan Worldcoin, belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan menggunakan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.
Kominfo mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai layanan digital yang tidak sah dan melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara.