Antusiasme Warga Jawa Barat Picu Lonjakan Pembayaran Pajak Kendaraan, Petugas Samsat Siaga Penuh

Program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat. Antrean panjang memadati kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), bahkan memaksa petugas untuk meningkatkan kesiagaan. Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat, sejak program ini dimulai pada 20 Maret hingga 27 April, sebanyak 1.701.288 kendaraan telah terdaftar dan membayar pajak.

Angka tersebut terdiri dari 1.405.807 unit kendaraan roda dua dan 295.481 unit kendaraan roda empat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program ini meningkat tajam sejak diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jabar.

"Sejak hari pertama pengumuman, kantor-kantor Samsat sudah dipenuhi warga. Kami terus melakukan evaluasi harian untuk memastikan pelayanan berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat," ujar Deni.

Lonjakan antrean, lanjut Deni, bahkan sudah terlihat sejak dini hari. Menanggapi hal ini, sejumlah kantor Samsat mengambil inisiatif untuk mempercepat waktu pelayanan, dimulai sebelum jam operasional resmi.

Selain itu, sebagian pegawai di kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) tetap siaga hingga malam hari untuk menyelesaikan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan. Di beberapa daerah dengan tingkat kunjungan yang sangat tinggi, petugas Samsat bahkan menjalankan piket khusus, dan beberapa di antaranya memilih untuk menginap di kantor.

Untuk mengoptimalkan pelayanan, mobil Samsat keliling juga dioperasikan secara lebih intensif. Masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan ini diimbau untuk segera membayar pajak kendaraan mereka, mengingat program ini akan berakhir pada 30 Juni 2025. Selama masa pemutihan, pemilik kendaraan dibebaskan dari denda dan tunggakan pajak, sehingga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

"Kami berharap program ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu," imbuh Deni.

Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan:

  • Periode: 20 Maret - 30 Juni 2025
  • Benefit: Pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan
  • Pembayaran: Hanya pajak tahun berjalan

Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu untuk pembangunan daerah.