Anggota Polres Trenggalek Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Penyimpangan Seksual
TRENGGALEK - Polres Trenggalek mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya, Bripda LQ, dengan memberhentikannya secara tidak hormat (PTDH) atas kasus penyimpangan seksual. Upacara PTDH dilaksanakan di halaman Mapolres Trenggalek pada hari Selasa, 6 Mei 2025, meskipun Bripda LQ tidak hadir dalam upacara tersebut.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Malikim, menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses penyelidikan mendalam oleh Paminal Polda Jatim dan sidang oleh Bidpropam Polda Jatim. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Bripda LQ terbukti melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan sosial yang berlaku. Perbuatan tersebut dilakukan dengan oknum personel lain di luar Polres Trenggalek.
Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus disorientasi seksual yang melibatkan anggota lain. Dari pengembangan tersebut menyeret nama Bripda LQ. Menurut AKBP Ridwan, perbuatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Meskipun Bripda LQ tidak mengakui secara rinci frekuensi perbuatannya, namun terbukti bahwa ia pernah melakukan hubungan dengan anggota lain.
AKBP Ridwan menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Bripda LQ sebenarnya telah sering disosialisasikan kepada seluruh anggota Polres Trenggalek. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, termasuk disorientasi seksual, adalah PTDH. Ia menambahkan bahwa Bripda LQ sempat mengajukan banding atas putusan tersebut, namun seluruh proses hukum telah selesai dan putusan final tetap pada PTDH yang diputuskan oleh Polda Jatim.
AKBP Ridwan mengingatkan seluruh jajaran Polres Trenggalek untuk menjadikan kasus PTDH ini sebagai bahan evaluasi. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan ditindak tegas, terutama pelanggaran yang berkaitan dengan disorientasi seksual yang sanksinya sudah jelas yaitu PTDH.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Bripda LQ diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari Polres Trenggalek.
- Penyebab PTDH adalah kasus penyimpangan seksual dengan sesama anggota.
- Upacara PTDH dilaksanakan tanpa kehadiran Bripda LQ.
- Kasus terungkap dari pengembangan kasus disorientasi seksual lain.
- Kapolres Trenggalek mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.