KPK Bantah Tuduhan Kejar Tayang dalam Kasus Hasto Kristiyanto, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
KPK Bantah Tuduhan Kejar Tayang dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan 'kejar tayang' yang dilontarkan oleh kubu Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, terkait pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tuduhan tersebut muncul menyusul pelimpahan berkas perkara Hasto yang dinilai terlalu cepat oleh tim kuasa hukumnya, khususnya setelah penetapan tersangka dan diajukannya praperadilan jilid II. Sidang perdana Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku telah dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum Hasto, yang terdiri dari Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kecepatan pelimpahan berkas perkara tersebut janggal dan terkesan dipaksakan, bahkan menuding KPK sengaja mengganggu konsolidasi internal PDI-P menjelang kongres. Mereka juga memprotes cara penjemputan Hasto pasca pelimpahan berkas, yang menurut mereka tidak melalui prosedur standar. Selain itu, pihak pengacara juga mempertanyakan sejumlah hal terkait proses penyidikan, termasuk pengabaian hak tersangka untuk meminta pemeriksaan ahli. Mereka menilai KPK telah menggunakan kewenangan secara berlebihan, bahkan dengan cara-cara yang dinilai primitif, melawan hukum, dan tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur. Kubu Hasto khawatir pelimpahan berkas dilakukan untuk menggagalkan praperadilan jilid II yang tengah berlangsung.
Tanggapan Resmi KPK
Juru bicara KPK, Tessa (nama samaran), menanggapi tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa KPK tidak akan terjebak dalam perang opini. KPK, menurut Tessa, lebih memilih untuk membuktikan proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara melalui mekanisme pengadilan. Tessa menekankan bahwa fokus saat ini bukanlah pada kecepatan pelimpahan berkas, melainkan pada apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat materiil pembuktian. Hal ini, kata Tessa, akan dapat diverifikasi dan dinilai secara objektif saat persidangan berlangsung. KPK menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya pencarian buron Harun Masiku. Hasto telah ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025, dan sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan, namun KPK memprioritaskan penyelesaian berkas perkara untuk proses persidangan.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P. Kecepatan pelimpahan berkas perkara dan berbagai tudingan yang muncul menjadi bahan perdebatan, menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas kasus ini, yang akan diuji kebenaran dan keadilannya di pengadilan. Proses persidangan akan menjadi arena untuk mengungkap fakta-fakta dan memastikan apakah proses hukum yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Catatan: Nama juru bicara KPK diganti dengan nama samaran untuk melindungi identitasnya.