Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Etomidate: Dalang Pemesanan dan Pengaturan Pengiriman dari Luar Negeri

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menetapkan aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama Ijonk, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung zat terlarang etomidate. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya, yaitu BTR, EDS, dan ER, terkait kepemilikan dan peredaran vape ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada bulan Maret 2025 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengungkap keterlibatan Jonathan Frizzy dalam jaringan peredaran vape ilegal ini.

Menurut keterangan AKP Michael Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jonathan Frizzy diduga telah melakukan pemesanan vape mengandung etomidate sebanyak enam kali sejak awal tahun 2024. Pemesanan tersebut dilakukan dari dua negara tetangga, yaitu Malaysia dan Thailand.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, JF telah melakukan pemesanan sebanyak enam kali sejak tahun 2024," ujar AKP Michael Tandayu kepada awak media.

Lebih lanjut, Kombes Ronald menjelaskan peran sentral Jonathan Frizzy dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa Ijonk merupakan inisiator pembentukan grup WhatsApp bernama 'Berangkat', yang beranggotakan dirinya, ER, BTR, dan EDS. Grup ini digunakan sebagai wadah untuk mengatur proses pengiriman etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

"JF adalah orang yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat'," ungkap Kombes Ronald.

Dalam grup tersebut, Jonathan Frizzy aktif memberikan informasi terkait akomodasi penginapan dan hotel di Kuala Lumpur, serta memberikan arahan terkait proses pengiriman etomidate ke Jakarta. Selain itu, Ijonk juga berperan sebagai pengawas dan pengendali masuknya zat etomidate ke Indonesia. Ia bahkan memberikan instruksi bagaimana cara mengatasi pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai agar barang ilegal tersebut bisa lolos.

"Di grup itu JF juga memberikan info tempat penginapan dan hotel di Kuala Lumpur dan proses membawa ke Jakarta," jelasnya.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan oleh pihak kepolisian dengan alasan kesehatan pasca-operasi. Namun, ia tetap dikenakan wajib lapor.

"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," kata Michael Tandayu.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Jonathan Frizzy menunjukkan negatif narkoba.