Menelisik Hukum Kurban dalam Perspektif Islam: Antara Sunnah Muakkadah dan Kewajiban

Ibadah kurban, sebuah praktik yang sarat makna dalam ajaran Islam, merupakan wujud penghambaan diri kepada Allah SWT. Esensi dari kurban adalah taqarrub ilallah, atau mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Lebih dari sekadar ritual penyembelihan hewan, kurban adalah manifestasi ketaatan, syukur, dan kepedulian sosial.

Dalam khazanah fikih Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum melaksanakan kurban. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Anjuran ini didasarkan pada keutamaan yang terkandung di dalamnya, serta ganjaran pahala yang besar bagi siapa saja yang melaksanakannya dengan ikhlas. Namun, sebagian ulama lainnya berpandangan bahwa kurban dapat menjadi wajib bagi individu yang memiliki kemampuan finansial. Mereka berpegang pada dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits yang secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk berkurban.

Dalil-Dalil yang Mendasari Hukum Kurban

  • Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2: Ayat ini secara tegas memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan shalat dan berkurban. Perintah ini kemudian menjadi landasan bagi umat Islam untuk meneladani beliau dalam berkurban.

    اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

    Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!

  • Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah: Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah kurban, bahkan sampai diancam dengan larangan mendekati tempat shalat bagi mereka yang mampu namun enggan berkurban.

  • Hadits Riwayat Tirmidzi: Rasulullah SAW bersabda, "Aku diperintahkan untuk menyembelih kurban, dan kurban itu menjadi sunnah bagi kalian." Hadits ini menegaskan bahwa kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.

Kurban: Lebih dari Sekadar Ritual

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukumnya, esensi kurban jauh melampaui sekadar ritual penyembelihan hewan. Kurban adalah wujud syukur atas nikmat Allah SWT, serta sarana untuk membersihkan diri dari sifat-sifat tercela seperti kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Daging hewan kurban yang dibagikan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa menjadi simbol kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama.

Kurban juga mengingatkan kita pada kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya keikhlasan, kesabaran, dan pengorbanan dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Oleh karena itu, bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial, sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban setiap tahunnya. Namun, bagi yang belum mampu, tidak ada paksaan dalam agama. Yang terpenting adalah niat yang tulus dan ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta senantiasa berusaha untuk meningkatkan ketakwaan dan kepedulian sosial.