Ahmad Dhani Hadapi Pemeriksaan MKD Terkait Dugaan Ucapan Bernada Seksis dan Penghinaan Marga

Ahmad Dhani Jalani Pemeriksaan MKD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Dewan Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo, terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Politikus dari Partai Gerindra ini akan dimintai keterangan terkait dua kasus yang berbeda.

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan yang diajukan terhadap Ahmad Dhani terkait dengan dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua isu utama:

  • Pernyataan yang Diduga Bernuansa SARA dan Seksis: Laporan ini berfokus pada pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai mengandung unsur diskriminasi dan merendahkan martabat perempuan.
  • Dugaan Penghinaan Terhadap Marga Rayen Pono: Laporan ini berkaitan dengan dugaan penghinaan yang dilakukan Ahmad Dhani terhadap nama keluarga musisi Rayen Pono.

Sebelum pemeriksaan Ahmad Dhani, MKD telah meminta keterangan dari pelapor, Joko Priyoski dan Rayen Pono. Joko Priyoski melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan merendahkan martabat wanita serta mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA karena membeda-bedakan fisik pemain timnas Indonesia.

Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan rasial karena yang bersangkutan telah menulis namanya sebagai “Rayen Porno” dalam undangan terbuka untuk diskusi royalti musik, dan juga disebut dalam acara diskusi yang disiarkan langsung melalui YouTube.

Menanggapi laporan yang diajukan terhadap dirinya, Ahmad Dhani menyatakan bahwa ia menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan. Terkait dengan tuduhan penghinaan terhadap Rayen Pono, Ahmad Dhani berdalih bahwa penulisan marga “Pono” menjadi “Porno” adalah kesalahan ketik (typo) dan telah diklarifikasi melalui pesan WhatsApp.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa internal partai telah mengingatkan Ahmad Dhani untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama terkait isu-isu sensitif. Partai Gerindra juga menyatakan akan menghormati proses dan keputusan yang akan diambil oleh MKD terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.

Kasus ini bermula dari rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani menyampaikan sejumlah pernyataan kontroversial terkait pemain yang akan dinaturalisasi. Salah satu pernyataannya yang menuai kritik adalah usul agar pemain naturalisasi memiliki ciri fisik yang mirip dengan orang Indonesia, serta usulan untuk menaturalisasi mantan pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun dan menjodohkan mereka dengan perempuan Indonesia.