Proyek Worldcoin: Iming-iming Imbalan atas Pemindaian Retina Picu Kekhawatiran Privasi dan Keamanan Data

Fenomena pemindaian retina oleh warga di berbagai daerah di Indonesia, dengan imbalan uang digital dari proyek Worldcoin, menuai sorotan tajam terkait isu privasi dan keamanan data biometrik. Praktik ini, yang melibatkan pemindaian iris mata di gerai WorldID, menawarkan kompensasi antara Rp 250.000 hingga Rp 800.000 dalam bentuk kripto setelah proses pemindaian selesai.

Proyek Worldcoin, yang digagas oleh Tools for Humanity (TFH) dan turut didirikan oleh CEO OpenAI, Sam Altman, memperkenalkan "WorldID" sebagai identitas digital. Identitas ini diklaim mampu memverifikasi keaslian manusia di era kecerdasan buatan (AI) yang semakin canggih. Proses pendaftaran melibatkan penyerahan KTP, pengisian data diri di aplikasi WorldApp, dan pemindaian iris mata menggunakan perangkat Orb.

Namun, iming-iming koin digital WRLD sebagai kompensasi menimbulkan pertanyaan serius tentang implikasi privasi dan pengelolaan data biometrik. Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menekankan ketidakjelasan peruntukan data biometrik yang dikumpulkan. Meskipun ia meyakini bahwa proyek ini bukan penipuan (scam), potensi penyalahgunaan data iris untuk tujuan yang tidak diketahui tetap menjadi perhatian.

  • Ketidakjelasan Penggunaan Data: TFH diharapkan memberikan penjelasan yang transparan mengenai penggunaan data biometrik yang dikumpulkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana data mereka akan dimanfaatkan.
  • Verifikasi Keamanan Perangkat: Penting untuk memastikan bahwa perangkat pemindai (Orb) aman dan tidak berpotensi mencuri data biometrik pengguna.
  • Pengawasan Pemerintah: Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem pemindaian dan penyimpanan data yang diterapkan TFH telah sesuai dengan standar keamanan dan privasi yang berlaku.

Di tengah ketidakpastian ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didorong untuk memberikan klarifikasi terkait fenomena Worldcoin, termasuk dampaknya bagi masyarakat yang telah melakukan pemindaian iris mata. Kominfo juga perlu mempertimbangkan kompensasi bagi mereka yang merasa dirugikan.

Sorotan terhadap keamanan Worldcoin bukan hal baru. Sejak peluncurannya pada tahun 2023, isu keamanan data telah menjadi perhatian utama. Salah satunya adalah laporan tentang penjualan kredensial Worldcoin di pasar gelap China, meskipun layanan ini belum resmi dirilis di sana. Para penjual menawarkan data pribadi (KYC) yang digunakan untuk verifikasi WorldID dan WorldApp, yang sebagian besar berasal dari negara-negara berkembang seperti Kamboja dan Kenya.

Worldcoin juga menghadapi masalah di Spanyol, di mana Otoritas Perlindungan Data (AEPD) menilai aplikasi tersebut mengancam privasi pengguna dan melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. AEPD bahkan meminta Worldcoin untuk menghapus seluruh data pemindaian iris yang telah dikumpulkan, dan Pengadilan Tinggi Spanyol mengesahkan larangan sementara terhadap aktivitas pemindaian iris.

Di Indonesia, izin Worldcoin juga dibekukan sementara oleh Kominfo untuk menyelidiki potensi pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi. Kominfo akan memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE). Kominfo menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan pelanggaran serius.

Kominfo mengimbau masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik resmi.