Pembunuh Berantai Wonogiri, Sarmo, Dihukum Mati Atas Serangkaian Pembunuhan Keji

Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo, seorang pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri, atas serangkaian tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan yang digelar pada hari Selasa, 6 Mei 2025.

Majelis hakim menyatakan Sarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas serangkaian pembunuhan yang telah dilakukannya. Hakim ketua Agusty Hadi Widarto, dalam amar putusannya, menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati." Vonis ini lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selama proses persidangan, Sarmo sempat mengajukan pembelaan, namun majelis hakim menolak pembelaan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan yang memberatkan. Kasus ini bermula dari penyelidikan pihak kepolisian atas laporan kehilangan gergaji mesin di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. Penyelidikan tersebut kemudian mengungkap keterlibatan Sarmo dalam serangkaian pembunuhan yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.

Sarmo mengakui telah membunuh empat orang dalam kurun waktu yang berbeda. Dua korban di antaranya adalah Agung Santosa, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, dan Sunaryo, warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Selain itu, Sarmo juga mengakui telah membunuh Katiyani warga Desa Sanan Kecamatan Girimarto, dan Sudimo, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo.

  • Agung Santosa: Dibunuh pada tahun 2021 karena Sarmo merasa sering dipojokkan dan dituduh melakukan korupsi dalam usaha penggergajian kayu yang mereka jalankan bersama.
  • Sunaryo: Dihabisi nyawanya pada tahun 2022 karena masalah utang-piutang. Sarmo merasa tertekan karena Sunaryo terus-menerus menagih utang dan mengeluarkan kata-kata kasar.
  • Katiyani: Dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kemudian dirampas uangnya.
  • Sudimo: Dibunuh dengan diberi minuman yang telah dicampur potas.

Sarmo melakukan pembunuhan dengan cara meracuni para korbannya menggunakan apotas. Agung diracun dengan mencampurkan apotas ke dalam botol air minum kecil, sedangkan Sunaryo diracun dengan mencampurkan apotas ke dalam es teh.

Setelah membunuh para korbannya, Sarmo menguburkan jasad mereka di dua lokasi berbeda di Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Jasad Sunaryo bahkan dikubur persis di bawah dipan atau kasur di rumahnya. Selama tiga bulan, Sarmo tidur di atas kuburan Sunaryo. Karena ketakutan polisi akan menemukan jejak kejahatannya, Sarmo kemudian menggali kuburan Sunaryo dan memindahkan tulang-belulang korban ke tempat lain.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Sarmo dalam kasus pencurian gergaji mesin. Dari hasil pemeriksaan, Sarmo kemudian mengakui perbuatan kejinya. Penemuan jasad para korban di dua lokasi berbeda di wilayah Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, menjadi bukti kuat atas kejahatan yang dilakukan oleh Sarmo.