Peluang Rekrutmen Kembali di PT Sritex: Investor Berminat Sewa Aset, Serap Tenaga Kerja

Peluang Rekrutmen Kembali di PT Sritex: Investor Berminat Sewa Aset, Serap Tenaga Kerja

Proses hukum kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang telah dinyatakan pailit membuka secercah harapan bagi ribuan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kurator kepailitan, Nurma Sadikin, mengumumkan adanya minat investor untuk menyewa aset perusahaan berupa alat-alat berat. Hal ini berpotensi besar untuk menyerap kembali tenaga kerja yang telah dirumahkan, memberikan angin segar di tengah situasi yang sulit bagi para mantan karyawan Sritex. Pengumuman resmi mengenai identitas investor dan detail kesepakatan sewa aset tersebut direncanakan akan dipublikasikan dalam waktu dua pekan mendatang.

Langkah strategis penyewaan aset ini diambil untuk menyelamatkan nilai aset perusahaan dan meningkatkan harta kekayaan Sritex yang tengah menghadapi proses kepailitan. Dengan adanya investor yang berminat, nilai aset perusahaan diharapkan tetap terjaga dan tidak mengalami depresiasi lebih lanjut. Lebih jauh lagi, proses ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemenuhan kewajiban perusahaan kepada para karyawannya, termasuk pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya.

Nurma Sadikin menjelaskan lebih lanjut bahwa proses pembayaran hak-hak karyawan, termasuk pesangon, saat ini tengah berlangsung melalui proses pendaftaran tagihan. Komitmen kurator untuk menyelesaikan pembayaran ini menjadi titik terang bagi mantan karyawan Sritex yang tengah menghadapi tantangan ekonomi pasca-PHK. Pihak kurator telah aktif berkomunikasi dengan para pihak terkait untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan terselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Situasi ini hadir sebagai sebuah kontras terhadap suasana haru perpisahan yang terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, ketika ribuan karyawan Sritex di Sukoharjo melepas era 58 tahun operasional perusahaan tekstil tersebut. Perpisahan yang diwarnai kesedihan dan tangis para karyawan yang kehilangan mata pencaharian di awal bulan Ramadhan tersebut, kini sedikit terobati dengan potensi rekrutmen kembali yang dijanjikan oleh proses penyewaan aset ini. Keberadaan investor yang berminat menjadi penanda potensi pemulihan dan harapan baru bagi para mantan karyawan dan masa depan PT Sritex.

Kurator memastikan bahwa proses penyewaan alat berat akan dijalankan secara transparan dan profesional, demi kepentingan terbaik seluruh pihak yang terlibat, termasuk para kreditur dan mantan karyawan. Keberhasilan proses ini akan menjadi contoh kasus yang baik dalam pengelolaan kepailitan perusahaan di Indonesia, terutama dalam hal upaya pelestarian aset dan pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena dampak.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Adanya minat investor untuk menyewa aset PT Sritex.
  • Potensi penyerapan kembali tenaga kerja yang telah di-PHK.
  • Proses pembayaran hak-hak karyawan, termasuk pesangon, sedang berlangsung.
  • Pengumuman resmi investor dan detail kesepakatan akan diumumkan dalam dua pekan.
  • Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan harta perusahaan dan menjaga nilai aset.