Respons Positif ASN Jakarta Selatan Terhadap Wacana Peningkatan Penggunaan Transportasi Publik
Penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum, mendapatkan respons positif dari sejumlah ASN di wilayah Jakarta Selatan. Wacana peningkatan frekuensi penggunaan transportasi umum menjadi tiga kali seminggu pun disambut baik.
Kepala Seksi Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Selatan, Erwin Lobo, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Sebagai pengguna setia transportasi umum setiap hari, Erwin tidak melihat adanya kendala dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia bahkan mengapresiasi kebijakan yang sudah berjalan setiap hari Rabu sebagai langkah positif untuk menjaga kesehatan melalui aktivitas berjalan kaki. Erwin berharap dapat berkontribusi lebih lanjut agar kebijakan ini dapat berjalan semakin efektif. Dengan estimasi waktu tempuh 90 menit dari kediamannya di Tangerang Selatan menuju Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Erwin menunjukkan komitmennya terhadap penggunaan transportasi publik.
Senada dengan Erwin, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Hasudungan A Sidabalok, meyakini bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif signifikan dalam mengurangi kemacetan di ibu kota. Ia juga menekankan manfaat lain seperti penghematan biaya transportasi dan pemberdayaan angkutan umum yang sudah tersedia. Sebagai ASN yang berdomisili di Cibubur, Hasudungan menyiasati waktu tempuh dengan berangkat lebih awal agar tiba di kantor tepat waktu. Strategi ini menunjukkan adaptasi positif ASN terhadap kebijakan baru.
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025, mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Tujuan utama dari Ingub ini adalah memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung upaya pengurangan polusi, pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. Kebijakan ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas khusus.
Respons positif dari ASN Jakarta Selatan ini menjadi angin segar bagi upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan transportasi publik. Dukungan dan adaptasi yang baik dari para ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk beralih menggunakan transportasi umum, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta.