Imbauan Transportasi Umum untuk ASN Jakarta Dongkrak Orderan Ojek Online di Stasiun LRT Pancoran
Lonjakan permintaan jasa ojek online (ojol) terpantau di sekitar Stasiun LRT Pancoran Bank BJB pada Rabu (7/5/2025). Peningkatan ini diduga kuat sebagai imbas dari imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Sejumlah pengemudi ojol yang mangkal di sekitar stasiun LRT Pancoran mengungkapkan peningkatan signifikan dalam jumlah orderan. Dedi (34), seorang pengemudi ojol, menuturkan bahwa lonjakan orderan mulai terasa sejak pukul 06.30 WIB hingga 09.00 WIB. Kebanyakan penumpangnya adalah karyawan dan ASN yang melanjutkan perjalanan dari stasiun LRT ke kantor mereka menggunakan jasa ojol.
Hal senada juga diungkapkan oleh Syarif (28), pengemudi ojol lainnya. Ia membenarkan adanya peningkatan orderan dari ASN yang kini memilih menggunakan LRT dan membutuhkan ojol untuk mencapai tujuan akhir mereka. Syarif juga menyebutkan bahwa beberapa penumpangnya bahkan berasal dari halte Transjakarta terdekat.
Meski demikian, peningkatan jumlah pengguna transportasi umum, khususnya LRT, belum sepenuhnya mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Dito (24), seorang pengemudi ojol, mengatakan bahwa ruas jalan di sekitar Stasiun LRT Pancoran justru semakin padat. Ia menduga hal ini disebabkan oleh meningkatnya volume penumpang yang datang menggunakan LRT dan Transjakarta, yang kemudian menambah kepadatan lalu lintas di sekitar stasiun. Kepadatan ini tidak hanya disebabkan oleh kendaraan pribadi, tetapi juga oleh ojol dan taksi yang beroperasi di area tersebut.
Petugas Dinas Perhubungan yang berjaga di lokasi juga mengamini adanya peningkatan kepadatan lalu lintas di kawasan Stasiun LRT Pancoran, terutama pada jam-jam sibuk, yaitu antara pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB. Meski demikian, petugas tersebut menyatakan bahwa arus lalu lintas terpantau mulai berangsur lancar setelah pukul 08.00 WIB.
Imbauan penggunaan transportasi umum bagi ASN pada hari Rabu merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan angkutan umum. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.