Aktor Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Ilegal, Hasil Tes Urine Negatif Narkotika

Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape ilegal yang mengandung zat etomidate, sebuah jenis obat keras. Penangkapan Ijonk oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 4 Mei 2025, di Bintaro, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.

Menyusul penangkapannya, dilakukan tes urine terhadap Jonathan Frizzy untuk mengetahui apakah ia mengonsumsi narkotika. AKP Michael Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan negatif narkotika. Hal ini disampaikan pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi mengungkap bahwa Jonathan Frizzy diduga telah beraksi sebanyak enam kali sejak tahun 2024. Ia diduga mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari Thailand dan Malaysia. Untuk memuluskan aksinya, Ijonk dibantu oleh seorang pria berinisial EDS yang berperan sebagai perantara dengan para pemasok di kedua negara tersebut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, perkenalan Jonathan dengan EDS terjadi melalui seorang teman saat ia berkunjung ke Thailand. Sebelum penangkapan Jonathan, polisi telah mengamankan tiga orang lainnya, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Jonathan Frizzy kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Penangkapan: Jonathan Frizzy ditangkap pada 4 Mei 2025 di Bintaro, Jakarta Selatan.
  • Hasil Tes Urine: Negatif narkotika.
  • Keterlibatan: Diduga terlibat dalam peredaran cartridge vape ilegal mengandung etomidate.
  • Modus Operandi: Beraksi sejak 2024, mendapatkan pasokan dari Thailand dan Malaysia, dibantu oleh EDS sebagai perantara.
  • Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.