Dugaan KDRT dan Perselingkuhan Ganda Berujung Laporan Polisi: Mantan Dosen Sumenep Terancam Jerat Hukum
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang melibatkan seorang mantan dosen bergelar doktor di Sumenep, Jawa Timur, kini memasuki ranah hukum. F, seorang wanita berusia 33 tahun, telah melaporkan suaminya, M, ke Polres Sumenep atas dugaan tindak KDRT yang dialaminya.
Laporan tersebut, dengan Nomor LP/B/220N/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR, mencatat pengaduan F, warga Dusun Malakah, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan. Menurut kuasa hukum F, Andi Subahri, kliennya mengalami tekanan psikologis berat akibat perbuatan suaminya, hingga menyebabkan depresi dan hilangnya kepercayaan diri.
Andi Subahri menjelaskan bahwa KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga mencakup tekanan mental dan psikologis. Dalam kasus ini, M diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
F dan M menikah pada 30 Agustus 2021, dan pernikahan mereka tercatat resmi di KUA Kecamatan Pragaan dengan nomor akta nikah 0293/039/Vl/2021. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki. Namun, kebahagiaan rumah tangga mereka terusik oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh M.
Pada tahun 2023, M diduga berselingkuh dengan seorang wanita asal Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang. Hubungan terlarang ini terungkap saat M digerebek warga di sebuah rumah kosong di Dusun Sema, Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura. Saat itu, M mengakui telah menikah siri dengan wanita tersebut, namun warga meragukannya karena pertemuan mereka dilakukan secara diam-diam.
Warga kemudian mendesak M untuk melakukan pernikahan siri secara terbuka, yang akhirnya dilakukan tanpa sepengetahuan F, istri sahnya. Dari pernikahan siri ini, M dan selingkuhannya dikaruniai seorang anak laki-laki.
Tidak berhenti di situ, M kembali diduga melakukan perselingkuhan pada 17 Maret 2025. Kali ini, ia terlihat bermesraan dengan seorang wanita berinisial Y, warga Desa Tamansare, Kecamatan Dungkek, di area Tugu Keris, Kecamatan Pragaan. Perselingkuhan ini terungkap setelah video yang merekam adegan tersebut viral di media sosial. Video tersebut direkam oleh teman M dan Y.
Akibat perselingkuhannya yang terungkap, M diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen. Pihak media telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada M, namun yang bersangkutan menarik kembali klarifikasi yang sebelumnya diberikan.