Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu dalam Truk Modifikasi di Jambi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 71 kilogram di Tanjung Jabung, Jambi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu tersebut di dalam sebuah truk yang telah dimodifikasi secara khusus.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, truk tersebut dimodifikasi di Bireun, Aceh. Pelaku membuat sebuah kompartemen rahasia di bagian belakang kepala truk untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Kurir narkoba berinisial F, yang mengemudikan truk tersebut, diketahui merupakan seorang buronan Badan Narkotika Nasional (BNN). F melarikan diri saat BNN melakukan penangkapan terhadap jaringannya di Sumatera Utara.
"Tersangka F ini diperintahkan oleh tersangka Wawan yang sudah ditangkap oleh BNN," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Saat melarikan diri, F berusaha menghilangkan jejak dengan menghapus seluruh nomor kontak yang terhubung dengannya. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menemukan truk yang ditinggalkan F di Jalan Lintas Timur, Tanjung Jabung, pada tanggal 6 Mei 2025. Modifikasi pada truk tersebut dirancang sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Koordinasi dengan BNN juga terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ini.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengungkapan kasus ini:
- Barang Bukti: 71 kilogram sabu.
- Lokasi Penemuan: Tanjung Jabung, Jambi.
- Modus Operandi: Sabu disembunyikan dalam truk yang dimodifikasi.
- Kurir: Inisial F, buronan BNN.
- Pengembangan Kasus: Bareskrim Polri berkoordinasi dengan BNN untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.