Pelarian Dua Tahun Berakhir: Polisi Aceh Timur Ringkus Tersangka Pemerkosaan Anak

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil membekuk seorang pria berinisial US (40), yang menjadi buronan selama dua tahun atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan bahwa US telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Juni 2023. Upaya penangkapan sebelumnya terhambat karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Menurut keterangan polisi, tindak pidana tersebut terjadi pada 4 Desember 2022. Pelaku diduga menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban memergoki keberadaan US di dalam rumah mereka.

Berikut kronologi kejadian berdasarkan keterangan pihak kepolisian:

  • Penyusupan: US diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
  • Pergoki: Orang tua korban mendapati US berada di dalam rumah.
  • Pengakuan Korban: Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
  • Laporan Polisi: Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Timur.
  • Pelarian: US melarikan diri dari desa.
  • Penangkapan: US berhasil ditangkap di warung kopi setelah kembali ke kampung halamannya.

Atas perbuatannya, US terancam hukuman berat sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 50 dan atau Pasal 47 dalam Qanun tersebut mengatur tentang Uqubat Ta’zir, yang meliputi:

  • Cambuk: Paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali
  • Denda: Paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni
  • Penjara: Paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan