Panduan Haji 2025: Kemenag Ingatkan Jemaah Tentang Larangan di Dua Masjid Suci
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan "Buku Manasik Haji" sebagai pedoman esensial bagi para jemaah yang akan menunaikan ibadah haji pada tahun 2025. Buku ini tidak hanya berisi tata cara pelaksanaan ibadah haji secara rinci, tetapi juga memberikan penekanan khusus pada berbagai larangan yang harus dipatuhi selama berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Menjaga kesucian dan ketertiban di dua masjid suci ini merupakan prioritas utama demi kelancaran dan kekhusyukan ibadah seluruh jemaah. Oleh karena itu, penting bagi setiap jemaah untuk memahami dan mematuhi larangan-larangan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah daftar larangan yang perlu diperhatikan:
- Pengambilan Gambar Berlebihan: Mengambil gambar atau video dalam durasi yang lama dan bersifat statis dapat mengganggu pergerakan dan kekhusyukan jemaah lain.
- Pemasangan Spanduk dan Bendera: Membentangkan spanduk, bendera, atau atribut organisasi lainnya dilarang di dalam area masjid.
- Berkumpul dalam Kelompok Besar: Berkerumun lebih dari lima orang dalam waktu yang lama dapat menyebabkan kepadatan dan menghalangi akses bagi jemaah lain.
- Mengambil Barang Temuan: Mengambil barang temuan tanpa melaporkannya kepada pihak berwenang tidak diperbolehkan.
- Merokok: Merokok di dalam area masjid dan sekitarnya adalah tindakan yang dilarang.
- Membuang Sampah Sembarangan: Membuang sampah tidak pada tempatnya mencemari lingkungan masjid dan mengganggu kebersihan.
Selain larangan-larangan di atas, Kemenag juga memberikan beberapa tips untuk menjaga keamanan diri selama berada di Tanah Suci, yaitu:
- Mengenali identitas diri dan lokasi:
- Sektor tempat menginap
- Nama dan alamat hotel
- Memakai gelang identitas yang telah disediakan.
- Menghafal informasi penting transportasi:
- Stiker dan nomor bus shalawat
- Nama terminal bus
- Berhati-hati dan tertib berlalu lintas, terutama saat menyeberang jalan.
- Keluar hotel bersama rombongan untuk menghindari tersesat.
- Waspada terhadap potensi penipuan.
Kemenag juga mengingatkan jemaah untuk tidak melakukan pelanggaran lain yang dapat berakibat hukum di Arab Saudi, seperti melakukan kegiatan propaganda, mendistribusikan selebaran, atau mengibarkan bendera/simbol organisasi. Tidur di dalam masjid, meninggikan suara, atau mengganggu jemaah lain juga merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut, Kemenag menjelaskan bahwa salah satu indikasi haji mabrur adalah melakukan amal kebaikan (a'mal al-birr) sebagaimana yang tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 177. Ayat tersebut menyebutkan enam jenis amal kebaikan, yaitu:
- Iman kepada Allah SWT, hari akhir, malaikat, kitab, dan nabi.
- Menginfakkan harta yang dicintai kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, ibn sabil, dan peminta-minta.
- Menegakkan salat.
- Menunaikan zakat.
- Memenuhi janji.
- Sabar dalam menghadapi kemiskinan dan kesulitan.
Dengan memahami dan mengamalkan seluruh panduan yang terdapat dalam Buku Manasik Haji, diharapkan para jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar, khusyuk, dan meraih haji yang mabrur.