Penangkapan Abdul Kohar: Dalang Pemukulan Nenek Asyah Terjadi di Area Pemakaman

Kasus pemukulan terhadap seorang lansia bernama Asyah, yang sebelumnya dituduh melakukan penculikan anak, memasuki babak baru dengan penangkapan salah satu pelaku utama. Abdul Kohar (43), yang sempat melarikan diri usai insiden tersebut, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah gubuk yang terletak di area pemakaman di kawasan Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

AKP Tono Listianto, Kasatreskrim Polres Cianjur, mengungkapkan bahwa penangkapan Kohar dilakukan setelah timnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Sejak malam kejadian, Kohar diketahui bersembunyi di gubuk tersebut, yang berlokasi dekat dengan rumah mertuanya. Penangkapan ini menandai keberhasilan polisi dalam mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan Nenek Asyah.

"Setelah melakukan pemukulan terhadap korban, Kohar melarikan diri ke daerah Cibeber dan membawa keluarganya ke rumah mertuanya. Pelaku kemudian bersembunyi di gubuk di tengah makam yang dekat dengan rumah mertuanya," jelas AKP Tono Listianto.

Dari hasil pemeriksaan awal, Kohar mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Nenek Asyah sebanyak lima kali. Serangan tersebut terutama ditujukan ke bagian dagu dan belakang kepala korban. Sebelumnya, seorang tersangka lain bernama Ahmad juga telah berhasil diamankan terkait kasus yang sama.

Kasus ini bermula ketika Asyah, seorang wanita berusia 76 tahun asal Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, menjadi korban pemukulan oleh sejumlah warga. Ia dituduh sebagai penculik anak setelah kejadian yang bermula ketika Asyah meminta bantuan seorang anak kecil untuk menuntunnya berjalan pulang usai mengambil dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi. Anak kecil tersebut kemudian berlari meninggalkannya, dan tak lama kemudian, seorang warga menuduhnya sebagai penculik, memicu aksi kekerasan oleh massa.

Akibat kejadian tersebut, Asyah mengalami luka memar di wajah dan punggung. Video yang beredar menunjukkan seorang pria memukul kepala Nenek Asyah.

Kedua tersangka, Ahmad dan Abdul Kohar, akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kronologi Kejadian:

  • Asyah baru tiba di Kampung Legok Desa Bunijaya setelah mengambil dana pensiun di Sukabumi.
  • Asyah meminta bantuan seorang anak kecil untuk menuntunnya karena kondisi jalan yang menanjak.
  • Anak kecil tersebut berlari meninggalkannya.
  • Warga menuduh Asyah sebagai penculik.
  • Terjadi aksi pemukulan terhadap Asyah.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum mengambil tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya dan selalu mengedepankan proses hukum yang berlaku.