Ahmad Dhani Diperiksa MKD DPR Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ahmad Dhani Penuhi Panggilan MKD DPR Terkait Dua Laporan

Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, hari ini, Rabu (7/5/2025), menghadiri pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Kehadirannya terkait dengan dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepadanya.

Pantauan di lokasi menunjukkan Ahmad Dhani tiba di ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sekitar pukul 10.02 WIB. Legislator dari Fraksi Gerindra itu tampak mengenakan setelan jas berwarna hitam dan peci senada. Saat memasuki ruangan, Ahmad Dhani enggan memberikan banyak komentar. Ia bahkan sempat menampik bahwa kedatangannya ke MKD adalah untuk menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan apa? Nggak ada pemeriksaan," ucap Ahmad Dhani singkat sebelum memasuki ruang MKD.

Pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani berlangsung secara tertutup. Menurut informasi, MKD akan mendalami dua laporan yang berbeda. Salah satunya adalah laporan dari Rayen Pono terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Rayen Pono sendiri telah dimintai keterangan oleh MKD DPR RI sehari sebelumnya.

Kasus ini bermula dari pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai merendahkan dan menghina marga Pono. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya masyarakat NTT yang merasa nama baik marganya tercemar.

Selain laporan terkait dugaan penghinaan marga, Ahmad Dhani juga dilaporkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Laporan ini terkait dengan pernyataan kontroversial yang dilontarkannya saat rapat Komisi X DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada bulan Maret lalu.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani mengusulkan ide naturalisasi pemain sepak bola yang sudah berusia di atas 40 tahun, atau duda, untuk dinikahkan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan atau janda. Anak-anak dari pernikahan tersebut kemudian akan dibina dan diharapkan menjadi pemain sepak bola profesional.

Ide ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai pernyataan Ahmad Dhani tersebut melecehkan perempuan dan menempatkan mereka hanya sebagai mesin reproduksi anak.

"Dengan beralibi 'out of the box' dan intonasi bercanda, AD mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola 'di atas 40 tahun... dan mungkin yang duda' untuk dinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan 'Indonesian born' yang dinilainya akan bisa memiliki kualitas keterampilan sepakbola yang lebih baik," kata Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis.

"Pernyataan AD dinilai melecehkan karena menempatkan perempuan sekadar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami. Apalagi pernyataan ini dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam, maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan," tambahnya.

MKD DPR RI memiliki wewenang untuk menyelidiki dan memberikan sanksi kepada anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik. Hasil pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani akan menentukan apakah ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan sanksi apa yang akan diberikan.

Proses pemeriksaan ini menjadi sorotan publik, mengingat Ahmad Dhani adalah seorang tokoh publik dan anggota DPR. Masyarakat menantikan hasil pemeriksaan MKD dan berharap agar prosesnya berjalan transparan dan adil.