Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Pasaman 2022 Naik ke Tahap Penyidikan
Dugaan Korupsi Dana Gempa Pasaman 2022 dalam Penyelidikan Intensif
Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, tengah melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana donasi untuk korban gempa bumi yang terjadi pada tahun 2022. Langkah ini diambil setelah serangkaian penyelidikan awal mengungkap indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, secara resmi mengumumkan dimulainya proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 pada tanggal 5 Mei 2025. Penerbitan surat perintah ini menandai peningkatan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, yang memungkinkan penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan hukum yang lebih mendalam guna mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.
"Kami telah menandatangani surat perintah penyidikan. Kasus terkait donasi dana gempa ini sekarang berada dalam tahap penyidikan," ungkap Sobeng kepada awak media pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Sobeng menjelaskan bahwa dalam surat perintah tersebut, ia telah membentuk tim penyidik yang solid dan berpengalaman. Tim ini diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agung Malik Rahman Hakim, seorang jaksa yang memiliki rekam jejak yang baik dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
"Peningkatan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan didasarkan pada temuan bukti permulaan yang cukup serta adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana donasi gempa," imbuh Sobeng.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari peristiwa gempa bumi yang melanda wilayah Pasaman pada bulan Februari 2022. Bencana alam ini menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur dan tempat tinggal warga, sehingga menimbulkan kebutuhan mendesak akan bantuan kemanusiaan.
Sebagai respons terhadap situasi darurat tersebut, pemerintah daerah dan berbagai organisasi kemanusiaan membuka rekening khusus untuk mengumpulkan donasi dari masyarakat luas. Upaya penggalangan dana ini berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2 miliar, yang diharapkan dapat digunakan untuk membantu memulihkan kondisi para korban gempa.
Namun, pada bulan Januari 2024, Kejaksaan Negeri Pasaman menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana donasi tersebut. Laporan ini memicu serangkaian penyelidikan awal yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat, ditemukan indikasi bahwa sekitar Rp 600 juta dari total dana donasi tersebut diduga telah disalahgunakan. Temuan ini menjadi dasar bagi kejaksaan untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
"Namun, proses pemeriksaan sempat dihentikan sementara karena adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pasaman. Salah satu peserta Pilkada saat itu adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga menjadi salah satu pihak yang diperiksa," jelas Sobeng.
Setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Pasaman, Sobeng menegaskan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan proses pemeriksaan kasus ini. Ia berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menyeret para pelaku yang terlibat ke pengadilan.
Kejaksaan Negeri Pasaman akan terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengungkap secara jelas dan terang benderang praktik korupsi yang diduga telah terjadi dalam pengelolaan dana donasi gempa Pasaman 2022. Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan dukungan dan informasi yang relevan kepada pihak kejaksaan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan efektif.
Dengan dimulainya tahap penyidikan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban gempa Pasaman yang berhak mendapatkan bantuan yang seharusnya.