Pemprov DKI Jakarta Membantah Rencana Penerapan ERP di 25 Ruas Jalan
Polemik mengenai penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta kembali mencuat. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan tegas membantah isu yang beredar luas di media sosial mengenai penerapan ERP di 25 ruas jalan di ibu kota. Informasi yang viral tersebut mencantumkan daftar jalan yang akan dikenakan tarif, beserta kisaran tarif yang akan berlaku.
Melalui klarifikasi resmi yang diunggah di akun Instagram @dishubdkijakarta, Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Pihaknya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan seperti yang tercantum dalam informasi yang beredar. "Informasi tersebut tidak benar. Kami telah melakukan pendalaman dan saat ini belum ada rencana penerapan ERP di ruas-ruas jalan tersebut," tulis Dishub dalam pernyataan resminya.
Informasi yang tidak valid tersebut menyebutkan tarif ERP akan dikenakan mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 19.900 untuk setiap kali melintas. Daftar jalan yang disebut-sebut akan menjadi lokasi penerapan ERP meliputi:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik. Pihaknya menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber-sumber resmi dan terpercaya.
ERP sendiri merupakan sistem pengendalian lalu lintas yang menggunakan teknologi pembayaran elektronik. Sistem ini masih dalam tahap kajian dan belum diterapkan secara resmi di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk menerapkan sistem ERP. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai kapan dan di mana sistem ERP akan diberlakukan.