Tessa Mahardhika Sugiarto Nahkodai Sementara Direktorat Penyelidikan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa posisi strategis. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan memastikan kelancaran tugas serta fungsi lembaga antirasuah tersebut.

Salah satu penunjukan yang menjadi sorotan adalah penunjukan Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK. Sebelumnya, Tessa dikenal sebagai Juru Bicara KPK. Ia menggantikan posisi Endar Priantoro yang kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, menyampaikan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menjaga keberlanjutan pemberantasan korupsi di semua lini. Ia menekankan bahwa KPK tidak ingin ada kevakuman dalam penanganan kasus korupsi akibat kekosongan jabatan.

Selain Tessa, beberapa pejabat lain juga ditunjuk sebagai Plt, antara lain:

  • Asep Guntur Rahayu, yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan, ditunjuk sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.
  • Aminudin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha, mengemban tugas tambahan sebagai Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring.
  • Rino Haruno, Kasatgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, ditunjuk sebagai Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat.

Selain menunjuk Plt, KPK juga menunjuk Budi Prasetyo sebagai Juru Bicara KPK.

KPK menyampaikan apresiasi kepada para pejabat sebelumnya atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam upaya pemberantasan korupsi. Lembaga tersebut berharap para pejabat yang baru ditunjuk dapat segera beradaptasi dan melanjutkan agenda kerja yang telah ditetapkan.

Penunjukan ini juga diharapkan membawa semangat baru dalam meningkatkan efektivitas dan integritas kerja lembaga. Pimpinan KPK berkomitmen untuk terus mencari dan menempatkan calon-calon terbaik untuk menduduki jabatan strategis, demi mendukung proses bisnis utama lembaga.

KPK meyakini bahwa dengan penunjukan Plt ini, roda organisasi akan tetap berjalan optimal dan upaya pemberantasan korupsi dapat terus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.