Gubernur Jakarta Tegaskan Sanksi Bagi Pejabat yang Abaikan Imbauan Transportasi Publik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta semakin serius dalam menerapkan kebijakan penggunaan transportasi publik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur Jakarta, Pramono Anung, bahkan memberikan pernyataan tegas terkait konsekuensi bagi pejabat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025), Pramono Anung mengancam tidak akan melantik pejabat baru yang kedapatan tidak menggunakan transportasi umum saat menuju Balai Kota untuk pelantikan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan ASN. Sejak dua pekan lalu, seluruh ASN di lingkungan Pemprov diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024 yang telah ditandatangani pada 23 April 2025. Aturan tersebut mewajibkan ASN untuk berangkat dan pulang kerja menggunakan berbagai moda transportasi umum yang tersedia, mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, hingga kendaraan antar jemput karyawan.

Menurut rencana, pada hari ini, Pramono akan melantik sekitar 35 hingga 40 pejabat baru yang terdiri dari berbagai jajaran, mulai dari wali kota hingga kepala dinas. Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Balai Kota pada pukul 16.00 WIB. Pramono berharap para pejabat yang akan dilantik dapat memberikan contoh yang baik dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

"Karena ini bagian dari kita memberikan contoh, saya sendiri saja tetap naik transportasi umum," tegas Pramono.

Kebijakan penggunaan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Bagi pegawai yang menggunakan transportasi umum, mereka diwajibkan mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto-foto tersebut kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang telah ditentukan.

Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan efektif dan transparan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku di kalangan ASN, mengurangi kemacetan di Jakarta, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di ibu kota. Dengan memberikan contoh langsung, Pemprov Jakarta berharap dapat mengajak seluruh masyarakat untuk lebih memilih transportasi umum sebagai solusi mobilitas yang ramah lingkungan dan efisien.

Berikut adalah daftar moda transportasi umum yang dianjurkan:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Jabodetabek
  • Kereta Bandara
  • Bus reguler
  • Angkot
  • Kapal
  • Kendaraan antar jemput karyawan