Gubernur Jakarta Lantik Pejabat Baru dengan Syarat Unik: Wajib Gunakan Transportasi Umum
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memiliki sejumlah wajah baru di jajaran kepemimpinannya. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dijadwalkan melantik puluhan pejabat baru pada hari ini, Rabu (7/5/2025), di Balai Kota Jakarta.
"Ada sekitar 35 atau 40 pejabat yang akan dilantik hari ini," ungkap Pramono kepada awak media di Transit Hub Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Adapun pejabat yang akan mengisi posisi penting di lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu meliputi sejumlah Wali Kota dan Kepala Dinas. Meski demikian, Pramono belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai nama-nama yang akan dilantik. Prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung pada sore hari, sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, ada satu hal unik yang ditekankan oleh Gubernur Pramono bagi para calon pejabat baru ini. Ia mewajibkan seluruh pejabat yang akan dilantik untuk menggunakan transportasi umum menuju Balai Kota. Kebijakan ini selaras dengan instruksi gubernur yang telah diberlakukan sebelumnya, yang mengharuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
"Saya sudah wanti-wanti, jika ada pejabat yang datang ke Balai Kota untuk dilantik tidak menggunakan transportasi umum, maka pelantikannya akan saya batalkan," tegas Pramono.
Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan contoh kepada masyarakat luas. Gubernur Pramono berharap, dengan memberikan teladan yang baik, para pejabat dapat mendorong masyarakat untuk lebih memilih menggunakan transportasi umum dalam kegiatan sehari-hari.
"Evaluasi selama dua minggu terakhir menunjukkan antusiasme luar biasa dari para ASN di Balai Kota," imbuh Pramono.
Sebagai informasi tambahan, Pemprov Jakarta telah resmi memberlakukan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi seluruh ASN setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada tanggal 23 April 2025.
Ingub tersebut mewajibkan ASN untuk berangkat dan pulang kerja menggunakan berbagai moda transportasi umum yang tersedia, di antaranya:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus reguler
- Angkot
- Kapal
- Kendaraan antar jemput karyawan
Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Bagi ASN yang menggunakan transportasi umum, diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.
Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan.
Kebijakan ini memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan lalu lintas, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.