Kejaksaan Negeri Pasaman Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Bumi 2022
Kejaksaan Negeri Pasaman secara resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana donasi yang dikumpulkan untuk membantu korban gempa bumi di Pasaman, Sumatera Barat, pada tahun 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, mengkonfirmasi penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Hal ini menandai peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Benar, surat perintah penyidikan telah saya tanda tangani. Kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa Pasaman kini memasuki babak baru, yakni tahap penyidikan," ujar Sobeng kepada awak media, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Sobeng menjelaskan bahwa Sprindik tersebut sekaligus membentuk tim penyidik yang diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasaman, Agung Malik Rahman Hakim. Keputusan untuk meningkatkan status perkara ini didasari oleh temuan bukti permulaan yang cukup, yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana donasi gempa.
Kasus ini bermula dari peristiwa gempa bumi yang melanda Pasaman pada Februari 2022, menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur dan tempat tinggal warga. Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian, masyarakat dan berbagai pihak menggalang dana bantuan melalui rekening khusus yang berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp 2 miliar.
Namun, pada Januari 2024, Kejaksaan Negeri Pasaman menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Pasaman menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait dugaan penyelewengan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim inspektorat, ditemukan indikasi bahwa sekitar Rp 600 juta dari total dana donasi diduga telah disalahgunakan. Proses penyelidikan sempat terhenti sementara karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pasaman. Salah satu kandidat dalam Pilkada tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat pada saat terjadinya gempa dan pengelolaan dana donasi. Yang bersangkutan juga termasuk pihak yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Sobeng menegaskan bahwa setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman selesai dilaksanakan, pihaknya akan segera melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa ini. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pasaman dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dan memastikan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk membantu korban gempa dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan dan akuntabel.
Kata Kunci:
- Kejaksaan Negeri Pasaman
- Korupsi
- Dana Donasi
- Gempa Pasaman
- Penyidikan
- Surat Perintah Penyidikan
- Sobeng Suradal
- Agung Malik Rahman Hakim
- Penyelidikan
- Penyimpangan Dana
- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
- Sekretaris Daerah (Sekda)
- Pemungutan Suara Ulang (PSU)