Jonathan Frizzy Terlibat Jaringan Peredaran Vape Ilegal Berisi Etomidate, Polisi Ungkap Modus Operandi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap keterlibatan aktor Jonathan Frizzy dalam jaringan peredaran cartridge vape ilegal yang mengandung zat berbahaya, etomidate. Menurut keterangan pihak kepolisian, Jonathan Frizzy alias Ijonk telah menjalankan aksinya ini sebanyak enam kali sejak awal tahun 2024.
AKP Michael Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang kaki tangan Jonathan, yaitu BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap ketiganya, polisi mendapatkan informasi yang mengarah pada peran sentral Jonathan Frizzy dalam sindikat ini.
- BTR, berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput cartridge vape berisi etomidate dari luar negeri dan membawanya masuk ke Indonesia.
- ER, yang merupakan asisten pribadi Jonathan, bertugas menerima perintah dari Jonathan untuk menginstruksikan saudara atau kurir lainnya untuk menjemput paket cartridge vape tersebut.
- EDS, berperan sebagai penghubung antara Jonathan dengan pemasok atau bandar narkoba di Malaysia dan Thailand. Ia juga bertanggung jawab mengatur pertemuan antara kurir dan bandar.
Lebih lanjut, AKP Michael Tandayu mengungkapkan bahwa perkenalan Jonathan dengan EDS terjadi secara tidak sengaja saat Jonathan berkunjung ke Thailand. EDS kemudian memperkenalkan Jonathan dengan jaringan narkoba yang lebih besar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 40 cartridge vape berisi liquid yang mengandung etomidate sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil investigasi, Jonathan membeli etomidate dari luar negeri dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta per cartridge. Setelah tiba di Indonesia, ia menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi, yaitu antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per cartridge.
Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.