Hasto Kristiyanto Kritik KPK: Sidangkan Perkara Inkrah Sama dengan Pemborosan Anggaran Negara
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan sebuah perkara. Melalui surat yang dibacakan oleh politisi PDI-P, Guntur Romli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Hasto menuding lembaga anti-rasuah itu melakukan pemborosan anggaran negara dengan mengusut kembali kasus yang menurutnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam surat tersebut, Hasto menyatakan bahwa kesaksian yang muncul dalam persidangannya sendiri justru mengindikasikan adanya pemaksaan perkara terhadap Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina. Ia berpendapat, materi yang dihadirkan KPK di persidangan hanyalah pengulangan dari fakta-fakta yang telah diputuskan dalam perkara para terpidana tersebut.
"Sudah inkrah fakta-fakta hukum dalam putusan tersebut nyata-nyata ditegaskan tidak ada keterlibatan Saudara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto," tegas Romli saat membacakan surat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Hasto juga menyoroti dugaan suap yang menjerat dirinya. Ia berpendapat tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Para pelaku dan penerima suap, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, telah menjalani hukuman atas perbuatan mereka.
Kasus ini bermula ketika Hasto didakwa memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan tujuan agar Harun Masiku, seorang calon legislatif (caleg) dari PDI-P, dapat menggantikan anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.
Meskipun Wahyu Setiawan dan sejumlah terdakwa lainnya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada akhir tahun 2024. Hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku, yang juga berstatus tersangka, masih belum diketahui.
Berikut daftar nama yang terseret dalam kasus ini:
- Hasto Kristiyanto
- Wahyu Setiawan
- Saeful Bahri
- Agustiani Tio Fridelina
- Harun Masiku