Bantuan PIP Madrasah 2025: Alokasi Dana dan Panduan Pencairan
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar siswa madrasah. Pada tahun 2025, PIP Madrasah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,758 triliun untuk membantu sekitar 2,2 juta siswa di seluruh madrasah di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa madrasah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diharapkan dapat memastikan bahwa tidak ada siswa yang putus sekolah karena alasan ekonomi. PIP Madrasah menyasar siswa dari berbagai tingkatan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Syarat Penerima PIP Madrasah 2025
Untuk menjadi penerima PIP Madrasah 2025, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar aktif di satuan pendidikan madrasah dan memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM).
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid di EMIS.
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI dan data P3KE Kemenko PMK RI.
- Diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan.
- Merupakan yatim, piatu, yatim piatu, anak panti asuhan, korban bencana alam, siswa berkebutuhan khusus (disabilitas), anak dari narapidana atau tahanan, atau siswa putus sekolah yang kembali bersekolah.
Mekanisme Pencairan Dana PIP Madrasah 2025
Setelah rekening siswa diaktifkan, dana PIP dapat dicairkan dengan beberapa cara:
- Penarikan langsung oleh siswa yang bersangkutan dengan didampingi oleh guru, orang tua, wali, atau kepala madrasah di kantor bank penyalur.
- Penarikan kolektif oleh kuasa peserta didik melalui kuasa penerima dana PIP ke unit kerja operasional atau petugas unit kerja operasional bank penyalur. Dana yang ditarik secara kolektif harus segera disalurkan kepada siswa yang bersangkutan dan dibuktikan dengan tanda terima atau kwitansi.
Penting untuk dicatat bahwa penarikan dana PIP, baik secara individu maupun kolektif, tidak dikenakan pemotongan dana dalam bentuk apapun atau biaya administrasi perbankan.
Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Madrasah 2025
Berikut adalah rincian kuota siswa penerima dan alokasi anggaran untuk setiap jenjang madrasah:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Jumlah siswa penerima: 1.028.209 orang
- Nilai bantuan per siswa: Rp 450.000
- Jumlah anggaran: Rp 462.694.050.000
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Jumlah siswa penerima: 907.961 orang
- Nilai bantuan per siswa: Rp 750.000
- Jumlah anggaran: Rp 680.970.750.000
- Madrasah Aliyah (MA)
- Jumlah siswa penerima: 341.654 orang
- Nilai bantuan per siswa: Rp 1.800.000
- Jumlah anggaran: Rp 614.976.400.000
Besaran Dana per Semester
Besaran dana yang diterima siswa per semester bervariasi, tergantung pada jenjang dan kelas:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Semester Ganjil
- Siswa kelas 6: Rp 225.000
- Siswa kelas 1-5: Rp 450.000
- Semester Genap
- Siswa kelas 1: Rp 225.000
- Siswa kelas 2-6: Rp 450.000
- Semester Ganjil
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Semester Ganjil
- Siswa kelas 9: Rp 375.000
- Siswa kelas 7-8: Rp 750.000
- Semester Genap
- Siswa kelas 7: Rp 375.000
- Siswa kelas 8-9: Rp 750.000
- Semester Ganjil
- Madrasah Aliyah (MA)
- Semester Ganjil
- Siswa kelas 12: Rp 900.000
- Siswa kelas 10-11: Rp 1.800.000
- Semester Genap
- Siswa kelas 10: Rp 900.000
- Siswa kelas 11-12: Rp 1.800.000
- Semester Ganjil
Pemanfaatan Dana PIP Madrasah
Dana PIP Madrasah dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti:
- Pembelian buku dan alat tulis
- Pembelian seragam dan perlengkapan sekolah
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan sekolah
- Biaya kursus atau pelatihan tambahan
Jadwal Penyaluran PIP Madrasah 2025
Proses penyaluran dana PIP Madrasah 2025 dijadwalkan melalui beberapa tahapan:
- Januari-Februari: Penyiapan basis data
- Februari-Maret: Harmonisasi kebijakan
- April-Juni: Sosialisasi kebijakan
- Juli-Agustus: Penyiapan verval data basis data
- September-Oktober: Penyiapan dokumen administrasi pencairan
- Oktober-November: Optimalisasi penyaluran
- Desember: Evaluasi