Antisipasi Larangan Pewarna Sintetis di AS, Eksportir Indonesia Diminta Berhati-hati
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau para eksportir Indonesia untuk lebih waspada terhadap regulasi penggunaan pewarna makanan dalam produk ekspor yang ditujukan ke Amerika Serikat (AS). Imbauan ini muncul seiring dengan rencana Pemerintah AS untuk melarang penggunaan delapan jenis pewarna sintetis berbasis minyak bumi dalam produk makanan, minuman, dan farmasi yang beredar di pasar mereka. Kebijakan ini diperkirakan akan mulai berlaku efektif pada akhir tahun 2026.
Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Chicago, Dhonny Yudho Kusuma, menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada penelitian yang mengindikasikan adanya kaitan antara pewarna sintetis tertentu dengan berbagai masalah kesehatan. Dhonny menyampaikan agar eksportir Indonesia mencermati rencana AS yang akan melarang penggunaan delapan pewarna sintetis untuk produk makanan, minuman dan farmasi. Pelarangan tersebut didasarkan pada hasil penelitian yang menghubungkan pewarna sintetis dengan hiperaktivitas, diabetes, dan bahkan kanker. Meskipun, beberapa peneliti menyatakan bukti kausalitas pewarna sintetis masih tidak pasti.
Pewarna makanan sintetis yang akan dilarang dalam waktu dekat adalah Citrus Red No. 2 dan Orange B. Selanjutnya, enam pewarna sintetis lainnya, yaitu Red Dye No. 40, Yellow Dye No. 5, Yellow Dye No. 6, Blue Dye No. 1, Blue Dye No. 2, dan Green Dye No. 3 akan dilarang pada akhir tahun 2025. Terakhir, pelarangan Red Dye No. 3 akan diberlakukan pada akhir tahun 2026. Jadwal ini lebih cepat dari perkiraan sebelumnya, yang semula diperkirakan antara tahun 2027 dan 2028.
Dhonny menambahkan bahwa meskipun hubungan antara pewarna sintetis dan masalah kesehatan masih memerlukan penelitian lebih lanjut, larangan ini dipastikan akan berdampak pada nilai impor produk makanan dan minuman AS dari seluruh dunia, termasuk Indonesia. Ia juga mengungkapkan bahwa pelarangan pewarna sintetis ini menambah daftar panjang tantangan bagi produk impor untuk memasuki pasar AS. Selain peningkatan tarif impor yang diberlakukan oleh Pemerintah AS, larangan pewarna sintetis diperkirakan akan mempengaruhi nilai impor produk makanan dan minuman AS dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Rencana pelarangan delapan pewarna sintetis ini diumumkan oleh Menteri Kesehatan AS, Robert F. Kennedy Jr., dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada 22 April 2025, bersama dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA), Marty Makary. Dhonny menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai sanksi yang akan diberikan karena belum ada kesepakatan formal antara FDA dan industri makanan AS. Meskipun belum ada perjanjian formal antara FDA dan industri makanan mengenai penghapusan pewarna buatan dalam produk makanan, beberapa asosiasi industri di AS telah mengajukan proposal kepatuhan sukarela kepada FDA. Selain itu, sejumlah produsen makanan dan minuman olahan juga sedang melakukan reformulasi produk mereka agar sesuai dengan peraturan baru dan tetap mempertahankan kualitas yang serupa dengan sebelum adanya kebijakan pelarangan.
Sebagai tindak lanjut dari pelarangan delapan pewarna sintetis tersebut, FDA berencana untuk mengeluarkan izin penggunaan empat pewarna makanan alami dalam beberapa minggu mendatang. Izin untuk keempat pewarna alami ini bertujuan untuk memfasilitasi transisi ke alternatif bahan yang lebih aman. Keempat pewarna alami tersebut adalah kalsium fosfat, ekstrak galdieria biru, gardenia biru, dan ekstrak bunga telang.
Berikut adalah daftar pewarna sintetis yang akan dilarang di AS:
- Citrus Red No. 2
- Orange B
- Red Dye No. 40
- Yellow Dye No. 5
- Yellow Dye No. 6
- Blue Dye No. 1
- Blue Dye No. 2
- Green Dye No. 3
Berikut adalah daftar pewarna alami yang akan diizinkan penggunaannya oleh FDA:
- Calcium Phosphate
- Galdieria Extract Blue
- Gardenia Blue
- Butterfly Pea Flower Extract