OJK Siapkan Regulasi untuk Awasi Aktivitas *Financial Influencer* dan Lindungi Konsumen
OJK Siapkan Regulasi untuk Awasi Aktivitas Financial Influencer dan Lindungi Konsumen
Semakin meningkatnya pengaruh financial influencer (finfluencer) di media sosial terhadap keputusan finansial masyarakat, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merumuskan kerangka regulasi pengawasan. Langkah ini diprioritaskan guna melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat informasi keuangan yang menyesatkan dan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh beberapa oknum finfluencer. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Kiki menjelaskan, popularitas finfluencer yang mampu menyederhanakan informasi keuangan rumit menjadi bahasa yang mudah dipahami, menjadikannya sangat berpengaruh, khususnya di kalangan generasi muda yang menjadikan media sosial sebagai sumber informasi utama. Namun, kepopuleran ini juga menyimpan potensi risiko. Tidak semua finfluencer memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai terkait regulasi dan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyebaran informasi yang tidak akurat, bahkan berujung pada tindakan ilegal seperti penghimpunan dana investasi tanpa izin resmi.
"Potensi kerugian konsumen akibat informasi yang keliru atau aktivitas ilegal yang dilakukan oleh finfluencer sangat signifikan," ujar Kiki. Ia menambahkan bahwa OJK telah mencatat beberapa kasus yang melibatkan finfluencer yang melakukan pengelolaan dana investasi secara ilegal, melanggar peraturan yang berlaku. Kondisi ini menjadi pendorong utama bagi OJK untuk segera menyelesaikan regulasi pengawasan finfluencer.
Regulasi yang tengah disusun OJK ini tidak bertujuan untuk membatasi peran finfluencer dalam edukasi keuangan. Sebaliknya, OJK berupaya menciptakan koridor yang jelas dan terukur bagi aktivitas finfluencer, sehingga edukasi keuangan yang disampaikan tetap akurat, bertanggung jawab, dan mengutamakan perlindungan konsumen. Regulasi ini akan memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur standar kompetensi, transparansi, dan tata kelola yang baik bagi finfluencer, termasuk kewajiban untuk mengungkapkan potensi konflik kepentingan. OJK juga akan menetapkan mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas bagi finfluencer yang melanggar ketentuan.
Lebih lanjut, Kiki menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dengan berbagai pihak, termasuk platform media sosial, asosiasi finfluencer, dan lembaga pendidikan keuangan, dalam upaya pengawasan dan edukasi. Kerjasama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, edukatif, dan melindungi kepentingan konsumen. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, dan regulasi ini merupakan bagian penting dalam upaya tersebut. Harapannya, dengan adanya regulasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi keuangan yang akurat dan terhindar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Langkah-langkah yang akan dilakukan OJK dalam regulasi ini antara lain:
- Menetapkan standar kompetensi dan sertifikasi bagi finfluencer.
- Membuat pedoman etika dan tata kelola bagi finfluencer.
- Menciptakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
- Meningkatkan kerjasama dengan platform media sosial dalam pengawasan.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan finfluencer.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, OJK optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat dalam mengakses informasi keuangan di media sosial.