Sanksi Magang untuk Bupati Indramayu Dipertanyakan, Pemberhentian Sementara Dinilai Lebih Tepat
Pengamat Otonomi Daerah, Herman N Suparman, menyoroti sanksi magang yang diberikan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait pelanggaran izin perjalanan ke luar negeri. Menurutnya, sanksi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Ketidaksesuaian dengan UU Pemda: Herman N Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), berpendapat bahwa sanksi magang selama tiga bulan yang dijatuhkan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tidak tepat sasaran. Herman menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara jelas mengatur bahwa kepala daerah yang melanggar larangan, termasuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi, seharusnya dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
- Sanksi Pemberhentian Sementara: Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa UU Pemda telah menggariskan sanksi yang jelas bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar aturan, terutama terkait dengan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Sanksi yang seharusnya diberikan adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, bukan magang.
- Efektivitas Sanksi: Herman juga mempertanyakan efektivitas sanksi magang dalam memberikan efek jera bagi kepala daerah lain. Ia khawatir bahwa sanksi yang terlalu ringan ini tidak akan cukup untuk mencegah kepala daerah lain melakukan pelanggaran serupa di masa depan.
Menurut Herman, sanksi magang yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Lucky Hakim terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera yang signifikan. Ia berpendapat bahwa pemberhentian sementara akan lebih efektif dalam menegakkan aturan dan memberikan contoh yang jelas bagi kepala daerah lainnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kemendagri menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan kepada Lucky Hakim setelah diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi. Selama masa magang, Lucky Hakim akan diberikan tugas dan pembinaan oleh Kemendagri, serta diminta untuk melaporkan hasilnya secara berkala. Safrizal ZA selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengharapkan, agar Lucky dapat menyelesaikan PR tersebut dilapangan dan memberikan dampak yang baik bagi daerahnya.